Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Penjelasan Umum

Tentang Aplikasi Pelaporan Orang Asing

'Keimigrasian' dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian didefinisikan sebagai 'hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara'. Dalam hal lalu lintas Orang Asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Kebijakan Selektif (selective policy). Esensi dari kebijakan ini merupakan landasan utama dari setiap peraturan Keimigrasian bagi Orang Asing, yaitu hanya Orang Asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Penjamin (sponsor) bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya. Demikian halnya dengan Pemilik/Pengurus tempat penginapan atau perorangan yang berkewajiban untuk memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta Pelaporan Orang Asing dari setiap Pemilik/Pengurus tempat penginapan dan perorangan yang memberikan kesempatan menginap bagi Orang Asing kepada Kantor Imigrasi setempat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini dalam waktu 1x24 jam sejak Orang Asing tersebut mulai menginap.

Dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini, yang dimaksud dengan 'tempat penginapan' antara lain hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, villa, tempat kos, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersil atau merupakan fasilitas akomodasi milik perusahaan. Sedangkan yang dimaksud dengan 'tempat tinggal' adalah akomodasi milik perorangan yang bersifat nonkomersil selain jenis tempat penginapan sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Tata cara penggunaan aplikasi ini, batas waktu pelaporan, dan hal terkait lainnya dapat Anda lihat pada tab menu 'Tata Cara Pelaporan'.

Partisipasi Anda sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara. Tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan memberikan data Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau di tempat tinggal Anda dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 (dua puluh lima) juta rupiah.

Tata Cara Pelaporan

Tata Cara Pelaporan Orang Asing

111111

Aplikasi

Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui website kini telah mengalami pembaruan sistem dengan menggunakan fitur scan QR Code pada Cap Izin masuk Orang Asing yang kemudian datanya langsung disimpan pada aplikasi APOA berbasis QR Code.

Proses pelaporan orang asing yang demikian mudah, keberadaan orang asing akan terdeteksi walaupun seringkali berpindah-pindah penginapan di wilayah yang berbeda-beda. 

Tersedianya data orang asing meliputi identitas, tanggal masuk ke Wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal serta dilengkapi dengan pergerakan / tempat menginapnya akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia baik oleh Petugas Imigrasi maupun stakeholder terkait.

Aplikasi APOA mobile dapat diunduh di Play Store dengan Keyword (Pelaporan Orang Asing) . Namun jika karena suatu hal tidak dapat menggunakan aplikasi APOA mobile, maka dapat melakukan pelaporan melalui website apoa.imigrasi.go.id.

ALUR LAPOR ORANG ASING

1apoa 1apoa

Kewajiban dan sanksi pelaporan orang asing diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal 72

  1. Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Pasal 117

Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 

Tab

Cetak