Penjelasan Umum
Tentang KI
Perkembangan perdagangan global telah membuktikan bahwa kekayaan intelektual (KI) telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dimasukkannya Persetujuan mengenai Aspek-aspek Kekayaan Intelektual yang terkait dengan Perdagangan (TRIPs) sebagai salah satu bagian dari paket Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Sedunia (WTO) merupakan bukti nyata semakin pentingnya peran KI dalam perdagangan.
Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penguatan sistem KI yang efektif dan kompetitif secara internasional.
Panduan Kekayaan Intelektual
Berikut adalah link yang akan mengantarkan pengunjung ke masing-masing pelayanan Kekayaan Intelektual :
Merek : https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan
Paten : https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan
Desain Industri : https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan
Hak Cipta : https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
Indikasi Geografis : https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) : https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pengenalan
Rahasia Dagang : https://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan
KI Komunal : https://www.dgip.go.id/menu-utama/ki-komunal/pengenalan
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa : https://www.dgip.go.id/menu-utama/penyidikan-ki/sengketa?kategori=Penyidikan