Panduan Kekayaan Intelektual

Penjelasan Umum

Tentang  KI

Perkembangan perdagangan global telah membuktikan bahwa kekayaan intelektual (KI) telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dimasukkannya Persetujuan mengenai Aspek-aspek Kekayaan Intelektual yang terkait dengan Perdagangan (TRIPs) sebagai salah satu bagian dari paket Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Sedunia (WTO) merupakan bukti nyata semakin pentingnya peran KI dalam perdagangan.

Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penguatan sistem KI yang efektif dan kompetitif secara internasional.

Panduan Kekayaan Intelektual

Berikut adalah link yang akan mengantarkan pengunjung ke masing-masing pelayanan Kekayaan Intelektual :

Merek : https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan

Paten : https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan 

Desain Industri : https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan

Hak Cipta : https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

Indikasi Geografis : https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) : https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pengenalan

Rahasia Dagang : https://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan

KI Komunal : https://www.dgip.go.id/menu-utama/ki-komunal/pengenalan

Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa : https://www.dgip.go.id/menu-utama/penyidikan-ki/sengketa?kategori=Penyidikan

Tab

Cetak