Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas, rupbasan)
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim, rudenim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur adalah Provinsi Kalimantan Timur dan Utara yang mencakup diantaranya meliputi 7 Kabupaten dan 3 Kota di Kalimantan Timur, antara lain:
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Paser
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kota Samarinda
Serta 4 Kabupaten dan 1 Kota di Kalimantan Utara, antara lain :
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Malinau
- Kabupaten Nunukan
- Kabupaten Tana Tidung
- Kota Tarakan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur membawahi 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 17 UPT Pemasyarakatan dan 6 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Timur dan Utara yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb
- Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Samarinda
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Tenggarong
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Redeb
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda