PROFIL PPID

Sejarah Singkat

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Melalui semangat keterbukaan informasi publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dengan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Nomor : W18-1638.HH.02.02 tentang Pembentukan TIM Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

 

SK DAFTAR INFORMASI PUBLIK DAN INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN

WhatsApp Image 2023 10 14 at 19.15.44WhatsApp Image 2023 10 14 at 19.15.44WhatsApp Image 2023 10 14 at 19.15.44WhatsApp Image 2023 10 14 at 19.15.44WhatsApp Image 2023 10 14 at 19.15.44WhatsApp Image 2023 10 14 at 19.15.44WhatsApp Image 2023 10 14 at 19.15.44

Struktur PPID

                                                                                                                              STRUKTUR ORGANISASI

struktur

 

 

Visi dan Misi

Visi

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum.

Misi

Melindungi Hak Asasi Manusia.

Moto

Kami Siap Melayani Dengan Ikhlas.

{/tab}

 

Tugas dan fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur Tahun bertugas :

  1. Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai yang ditentukan undang-undang atas persetujuan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut undang-undang;
  2. Menyiapkan petunjuk standar layanan informasi publik;
  3. Memberikan pelayanan informasi publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak dapat diakses publik;
  4. Memberikan laporan per-triwulan (tiga bulan sekali) dan sewaktu-waktu menurut besarnya kepentingan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi kepada Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  5. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  6. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  7. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  8. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  9. Pengajuan konsekuensi
  10. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  11. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  12. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

 

SK PPID

 1 1

1 5

1 4

1 3

1 2

KEPEMIMPINAN PPID

 

Laporan Penetepan Kebijakan Informasi Publik Unduh Dokumen
Laporan Strategi metode pembinaan PPID Unduh Dokumen
Monev PPID Dokumen

 

 

 

INSTITUSIONALISASI PPID

Laporan Koordinasi Konsilidasi Dokumentasi informasi publik Unduh Dokumen
Laporan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik Unduh Dokumen
Monev Kebijakan Teknis PPID Dokumen

 

 

 

ANGGARAN PPID

PENGANGARAN KEGIATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Anggaran untuk mendukung keterbukaan informasi publik secara efektif dan transparan dapat ditemukan dalam mata anggaran Layanan Hubungan Masyarakat dan Layanan Pengelolaan serta Penyediaan Informasi Publik. Dana yang dialokasikan dalam anggaran ini berperan penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberikan akses yang lebih baik kepada informasi publik, baik yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang harus tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keberadaan anggaran keterbukaan informasi publik ini menjadi landasan bagi berbagai inisiatif, pelatihan, dan proses pengumpulan, dokumentasi, serta pemberian akses terhadap informasi yang relevan. Dengan pengalokasian dana yang tepat, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparansi terjaga dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur.

 

anggaran ppid 1

anggaran ppid 1

 

Tab

 

Cetak