STANDAR PELAYANAN

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

Pasal 35

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
    1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

 

ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:

Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan: 

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN:

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

MEKANISME

 

SOP Permohonan Informasi

SOP permohonan Informasi

 

SOP Penetapan dan Pemutakhiran Informasi

WhatsApp Image 2023 10 10 at 16.38.20

TTD_SOP_Pengujian_Tentang_Konsekuensi1_compressed_1.pdf

Pendokumentasi Informasi

WhatsApp Image 2023 10 10 at 17.01.44

SOP_Pendokumentasian_Informasi_compressed.pdf

SOP Uji Konsekuensi

WhatsApp Image 2023 10 10 at 17.47.20

SOP_Pengujian_Tentang_Konsekuensi_compressed.pdf

DASAR HUKUM

No  Dasar Hukum Tentang
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Kearsipan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan lnformasi Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
8. Draft Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Informasi Draft Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Informasi

SENGKETA INFORMASI

Sengketa Informasi dan Keputusan Komisi Informasi View Document

Tab

Cetak