PELANTIKAN NOTARIS DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN TIMUR

Pelantikan Notaris 2502 4

Samarinda – 25 Februari 2019. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Yudi Kurniadi melantik dan mengambil sumpah/janji Notaris dan Notaris Pengganti Kota Balikpapan serta Notaris Kabupaten Kutai Kartanegara, yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.

Hadir dalam acara tersebut Kadiv Administrasi (Hajrianor) dan Kadiv Yankum (Nur Ichwan), para Pejabat Administrator dan Pengurus, para Pengurus INI Prov. Kaltim serta JFU/JFT Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji di awali dengan pengambilan sumpah jabatan. Adapun nama Notaris yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu :
1. Lauriando, S.H., M.Kn sebagai Notaris kota Balikpapan ;
2. Sri Lestari, S.H. sebagai Notaris pengganti kota Balikpapan ;
3. Alithia Puspitahati, S.H., M.Kn sebagai Notaris kabupaten Kutai Kartanegara.

Yudi Kurniadi dalam arahannya menyampaikan bahwa Notaris sebagai Pejabat Publik sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yaitu Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004, tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014. Notaris merupakan seorang pejabat negara / pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk melakukan tugas-tugas negara dalam pelayanan hukum kepada masyarakat sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan.

Oleh karena itu menurut Yudi Kurniadi, Notaris harus berhati-hati dalam pembuatan akta dan produk Notaris yang lainnya agar benar-benar berpedoman pada prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Notaris harus meneliti secara seksama data, dokumen/surat yang digunakan sebagai persyaratan atau data penerbitan suatu akta/produk notaris lainnya. Bila perlu, memindai (scan) seluruh data sehingga lebih jelas dalam proses dokumentasi.

Selain itu lanjut Yudi Kurniadi, Notaris perlu memastikan para pihak harus hadir berhadapan, dan sebelum akta ditandatangani, Notaris membacakan isinya kepada para pihak disertai penjelasan, dilakukan pendokumentasian lainnya, seperti mengambil foto, pengambilan sidik jari para pihak. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat dan melindungi posisi Notaris apabila ada complain di kemudian hari. Notaris juga harus tertib dalam pengadministrasian dokumen akta yang dibuat, jangan sampai Akta/Produk Notrais yang belum jadi tetapi sudah di register dan di tandatangani, bahkan beredar kepada para pihak.

Oleh karena itu Notaris, dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya dituntut untuk responsif dan sadar akan pentingnya aspek kualitas pelayanan, karena kualitas pelayanan menentukan kepuasan masyarakat. Meskipun demikian, pelayanan juga harus berada dalam koridor yang sesuai dengan integritas, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian beberapa arahan yang disampaikan oleh Yudi Kurniadi dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris di aula Kanwil Kemenkumham Kaltim (Red.Humas)

Pelantikan Notaris 2502 5Penandatanganan Berita Acara Sumpah Notaris yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim dan para saksi.

Pelantikan Notaris 2502 5Para Pejabat Kemenkumham Kaltim dan Tamu Undangan

Pelantikan Notaris 2502 5Sambutan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim.


Cetak   E-mail