Persyaratan
- Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan;
- Identitas pengunjung.
Prosedur
- Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
- Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
- Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;
- Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;
- Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.