Wujudkan Kepastian Hukum, MKNW Kaltim Gelar Rapat Pleno Guna Tindaklanjuti Permohonan Kejaksaan Negeri Nunukan

1asasa

Samarinda - Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Timur, melakukan rapat pleno guna menindaklanjuti surat permohonan dari Plh. Kejaksaan Negeri Nunukan guna menghadirkan Notaris untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan. Dari sudut pandang jaksa, Kehadiran Notaris mempunyai arti penting dalam proses pembuktian pembuatan Akta otentik yang menjadi obyek perkara. Rapat pleno ini dilaksanakan sesuai amanah pasal 33 ayat (2) Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Rapat pleno ini dihadiri oleh anggota MKNW secara hybrid (Daring dan Luring). Untuk anggota yang hadir secara luring adalah Dr. Dulyono (Unsur Pemerintah), Maria Astuti (Unsur Notaris) dan Siti Aisyah (Unsur Notaris). Kemudian secara online dihadiri oleh AKBP. M. Faridl Djauhari (Unsur Ahli), Dr. La Syarifuddin (Unsur Akademisi) dan Aji Suryana (Unsur Notaris).
Dalam rapat itu, Dulyono menyampaikan bahwa keterangan Notaris sangat dibutuhkan oleh Majelis Hakim untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya.
Kemudian dari hasil rapat pleno ini didapat suatu rekomendasi untuk menyetujui dihadirkannya Notaris dalam suatu persidangan. Hal ini menjadi penting untuk mendukung proses peradilan, menegakkan kebenaran dan mewujudkan suatu kepastian hukum. Di akhir rapat, Dulyono memberikan masukan/saran agar pemberian keterangan saksi oleh Notaris dilakukan secara online mengingat Notaris ybs sedang dalam kondisi sakit.

2asas2asas


Cetak   E-mail