Kanwil Kemenkumham Kaltim hadir pada Rapat Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur

01

Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur yang diwakili oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Provinsi Kalimantan Timur (Nurul dan Nurita) mengikuti Rapat Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Kalimantan Timur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Alat Berat pada Kamis, 18 April 2024.

Rapergub yang dibahas merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tata cara pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Gubernur. Ruang lingkup pengaturan dalam rapergub ini meliputi meliputi pengaturan mengenai: pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan, pemeriksaan Pajak, penagihan Pajak, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Gubernur, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak.

Rapat yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim. Sedangkan yang hadir secara langsung yaitu Bapenda Provinsi Kaltim, Inspektorat dan Biro Hukum Provinsi Kaltim.

Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurul dan Nurita). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red. Bid Hukum)

05050505


Cetak   E-mail