Kanwil Kemenkumham Kaltim Ikuti Arahan Terkait Desentralisasi Legalisasi

01

Samarinda, 18 April 2024

Dalam upaya mendukung pelaksanaan pemberian kepada masyarakat terkait Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur mengikuti zoom yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana dan Staff Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Dwi Agustina, Muriadi Asfaroni, dan Ananda Nurul Hidayah).

Desentraslisasi legalisasi merupakan terobosan layanan sehingga masyarakat dapat mencetak legalisasi dokumen di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dimana sebelumnya layanan ini dilakukan secara terpusat di Direktorat Jenderal AHU. Tujuan utama dari desentralisasi ini adalah untuk mempercepat dan memberikan layanan efektif kepada masyarakat. Disamping itu juga bertujuan untuk memfungsikan alat cetak legalisasi yang sudah didistribusikan ke setiap kanwil dan mendekatkan layanan kepada masyarakat di daerah (sesuai dengan Pasal 11 Permenkumham 19/2020).

Tindak lanjut dari zoom ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur akan mendapatkan bimbingan langsung terkait teknis legalisasi dan penggunaan perangkat yang telah didistribusikan pada tanggal 15 Mei 2024. Hasil yang diharapkan dari desentralisasi layanan ini adalah layanan Legalisasi dapat dilaksanakan di seluruh Kanwil, alat dan perangkat cetak legalisasi pada Kantor Wilayah dapat difungsikan dengan maksimal, dan layanan menjadi cepat, efisien dan efektif. (Red. Bid Yankum)

070707070707


Cetak   E-mail