Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Laksanakan Rapat Penyusunan Legal Opinion

01

Samarinda, 22 April 2024  

Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan rapat untuk penyusunan legal opinion terkait pemberian bantuan hibah secara terus-menerus kepada Yayasan Pendidikan Kutai Timur (YPKT) dan Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.  Rapat  dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana dan dihadiri oleh Tim Analis Hukum (Indro Agus Mulyawan, Ardhika Yuma Inggrawan, Wendi Gunawan, dan Rudy Tandela). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor : B-400.3.3.2/1434/SEKDA  tanggal 03 April 2024 perihal Permohonan Legal Opinion.

Dalam penyusunan legal opinion tersebut, Tim Analis Hukum berpedoman pada peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana dirubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hibah  dan  Bantuan  Sosial.

Berdasarkan penelesuran terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim berpendapat bahwa hibah yang dilakukan oleh suatu Pemerintah Daerah  dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red. Bid Hukum).

040404


Cetak   E-mail