Optimalkan Penilaian IRH di Wilayah, Sekretariat IRH Kemenkumham Kaltim Selenggarakan Rapat Bersama Pemda Se-Kaltimtara

01

Samarinda - Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan Program Kerja Kemenkumham terkait implementasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) terhadap Pemerintah Daerah, Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggaraan Rapat bersama Tim Kerja IRH pada Pemerintahan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) se- Kalimantan Timur dan Utara secara virtual pada Senin, 22 April 2024.

Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Andi Basmal, dan dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Umi Laili, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kepala Subbidang P3Kumham Suhardiman, jajaran JFT Penyuluh Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JFT Analis Hukum, dan JF Pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kegiatan ini turut serta diikuti secara daring oleh seluruh pejabat pelaksana yang menangani IRH pada masing-masing Pemerintah Daerah se-Kalimantan Timur dan Utara.

Mengawali kegiatan, Kadivyankumham Andi Basmal dalam sambutannya menjelaskan bahwa Penilaian IRH merupakan salah satu upaya mereview berbagai Peraturan Perundang-Undangan pada tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, guna terciptanya Pelayanan Reformasi Birokrasi secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.

“Melalui rapat ini, semoga peran kita dalam pendampingan penilaian IRH di Kaltim dan Kaltara semakin membaik, agar terlaksananya proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik”, harap Andi Basmal.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (Donny Michael), yang dalam penyampaian materi mengenai Pelaksanaan Penilaian IRH Pemerintah Daerah tahun 2024, dirinya menjelaskan terkait Peran Sekretariat IRH Kantor Wilayah Kemenkumham dalam penilaian IRH di lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, Donny juga menjelaskan mengenai alur dan timeline pelaksanaan IRH di tahun 2024, serta Indikator variabel pada penunjang pelaksanaan penilaian IRH tahun 2024.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi antar peserta Rapat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi momen penting dalam rangka meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait untuk mendukung dan mendorong keberhasilan implementasi Reformasi Hukum, guna mencapai tujuan perbaikan sistem hukum di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. (Red. Humas Kumham Kaltim)

08080808080808


Cetak   E-mail