Bidang HAM Kumham Kaltim Hadiri Rakor RANHAM dan KKP HAM Kota Samarinda

01

Samarinda - Walikota Samarinda, yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda (Asran Yunisran) membuka kegiatan Sosialisasi tentang Pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Kabupaten Peduli HAM (KKP HAM) yang dihadiri oleh Perangkat Daerah Se-Kota Samarinda bertempat di Ruang Rapat Imbuyutan pada Rabu, 28 April 2024.

Rakor yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur ini mengangkat tema “Peran Perpres R.I. Nomor 53 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022, dalam Pemenuhan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Kota Samarinda”.

“Pemerintah Kota Samarinda Provinsi Kaltim mendukung dan turut serta mensukseskan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia melalui Kabupaten Peduli HAM. Untuk itu kepada perwakilan dari Dinas/Instansi yang hadir tetaplah bersemangat dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) yang sudah berjalan dengan baik di Samarinda ini. Namun perlu diperhatikan bahwa masih ada beberapa hak yang belum mencapai hasil yang maksimal karena ada beberapa kendala dalam pelaporan, di antaranya data dukung yang diupload, rotasi pejabat yang membidangi RANHAM, sistem jaringan internet, serta pemahaman terhadap aksi HAM,” jelas Asran dalam sambutannya.

Asran kembali mengajak untuk bersama-sama membangun sinergi bersama seluruh perangkat daerah, yang dalam hal ini memegang peranan dalam menyediakan data, sehingga program aksi HAM bisa terlaksana dengan maksimal.

Mari kita bangun semangat untuk mewujudkan daerah kita menjadi daerah yang selalu peduli terhadap permasalahan hak asasi manusia“ lebih lanjut beliau berpesannya.

Selaku Ketua panitia pelaksana juga, Asran melaporkan bahwa pelaksanaan rakor ini dalam rangka evaluasi pelaporan capaian aksi HAM pada catur wulan sebelumnya, juga persiapan pelaporan B04 Aksi HAM tahun 2024. Sehingga melalui kegiatan ini, para peserta rakor bisa lebih memahami dan mengetahui tata cara pengisian pelaporan RANHAM, guna mewujudkan Kota peduli HAM di Benua Etam.

Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim yang diwakili Kepala Bidang HAM Umi Laili dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Favourita Sirait turut hadir sebagai narasumber.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 - 2025, RANHAM berfokus pada pemenuhan 4 (empat) kelompok rentan, yakni Hak anak, Hak Perempuan, Hak atas Penyandang Disabilitas dan Hak Masyarakat Hukum Adat dimana ukuran keberhasilannya dilakukan dalam laporan capaian per caturwulan, mulai dari Pemetaaan dan Pendataan, Sosialisasi, Koordinasi, dan/atau Penguatan serta Evaluasi dan Hasil Tindak Lanjut Sosialisasi, Koordinasi, dan/atau Penguatan RANHAM” tegas Umi

 “Kolaborasi yang terbangun antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kota Samarinda membuat kita semakin siap dan optimis bahwa RANHAM dan Program Kabupaten Kota Peduli HAM di Kota Tepian akan terus meningkat dari tahun ke tahun”. Tutup Umi. (Red. Bidang HAM)

020404


Cetak   E-mail