Kanwil Kemenkumham Kaltim Hadir sebagai Narasumber di Temu Sadar Hukum Kota Balikpapan

WhatsApp Image 2024 04 24 at 18.34.52

Kanwil Kemenkumham Kaltim Hadir sebagai Narasumber dalam acara Pengukuhan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Menuju Kelurahan Sadar Hukum dan Temu Sadar Hukum Kota Balikpapan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan bertempat di Ballroom Hotel Tjokro Balikpapan. Peserta dalam Temu Sadar Hukum berjumlah 300 orang peserta yang berasal dari 12 (dua belas) kelurahan di Kota Balikpapan. Ada 3 (tiga) narasumber yang akan menyampaikan materi dalam Kegiatan Temu sadar Hukum di Kota Balikpapan ini.

Materi pertama disampaikan oleh Narasumber dari Perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional yaitu Penyuluh Hukum Madya (Gunawan) yang memberikan materi mengenai Teknis Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Materi ini diberikan dengan tujuan untuk mencapai Implementasi Pembinaan yaitu penyebarluasan Informasi Hukum kepada Masyarakat yang dilakukan berkesinambungan.

Materi kedua disampaikan oleh Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yaitu Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana) yang memberikan materi mengenai Peran dan Fungsi Kadarkum Pasca Penetapan Kelurahan Binaan Sadar Hukum. Disampaikan bahwa Kanwil Kemenkumhan dan Pemerintah Daerah berkesinambungan untuk melaksanakan pembentukan atau pembinaan Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi salah satu Solusi memecahkan permasalahan yang dihadapi Masyarakat, sekaligus sebagai wadah Pendidikan non formal bagi Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Narasumber ketiga dari Kabag Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Prov Kaltim (Salamat Harahap) menyampaikan materi Peningkatan dan Pembinaan Sadar Hukum di Kota Balikpapan. Narasumber menyampaikan pelaksanaan Hukum untuk ditaati, dilaksanakan atau ditegakkan serta setiap petuga penegak hukum harus bersikap tegas dan konsekuensi terhadap pelanggaran hukum yang terjadi dan diperlukan adanya kontrol dalam pengawasan terhadap para petugas penegak hukum.

Proses Pembentukan Desa/Kelurahan binaan sampai ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah adanya Pengukuhan sebagai Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dan pemberian materi pasca pengukuhan. Dirahapkan ke 12 (dua belas) kelurahan binaan sadar hukum di Kota Balikpapan dapat menjadi Kelurahan Sadar Hukum yang akan mendapat penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI.

WhatsApp Image 2024 04 24 at 18.34.52 1

WhatsApp Image 2024 04 24 at 18.34.52WhatsApp Image 2024 04 24 at 18.34.52


Cetak   E-mail