Sampaikan Pendapat Hukum, Bidang Hukum Kanwil Kumham Kaltim Terima Kunjungan Perwakilan Pemkab Kutai Timur

01

Samarinda, 25 April 2024

Bertempat di ruang rapat utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainut Taqwim, menerima kunjungan dari perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dari Bagian Hukum dan Bagian Kesra dalam rangka konsultasi  permasalahan hukum terkait pemberian bantuan hibah kepada dua Yayasan oleh Pemda Kutai Timur secara terus-menerus.

Hadir pula dalam rapat konsultasi tersebut Tim JF Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim (Indro Agus Mulyawan, Ardhika Yuma Inggrawan, Wendi Gunawan, Rudy Tandela) serta perwakilan dari pengurus kedua Yayasan dimaksud.

Pada kesempatan tersebut Tim Analis Hukum Kanwil Kaltim menyampaikan pendapat hukum sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana pada kesimpulannya bahwa pemberian hibah kepada suatu Yayasan oleh Pemerintah Daerah diperkenankan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan namun  tidak dapat dilakukan secara terus-menerus atau setiap tahun anggaran meskipun hal tersebut untuk mendukung tercapainya sasaran program Pemerintah Daerah.

Disampaikan juga bahwa pendanaan pendidikan tinggi pada dasarnya bukan  kewenangan Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah terbatas dalam memberikan bantuan pendanaan sebatas hibah sesuai ketentuan perarturan perundang-undangan. (Red. Bid Hukum)

0606060606


Cetak   E-mail