Ngobrolin “Kekayaan Intelektual Membangun Masa Depan Dengan Inovasi dan Kreatifitas”

1asasa

Balikpapan - Dalam rangkaian memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim melaksanakan berbagai kegiatan salah satunya Potcast Hari KI Sedunia tahun 2024 Disiarkan secara langsung melalui Radio Onix 88,7 FM  dan kanal Youtube.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kaltim Andi Basmal didampingi Koordinator Pusat Kekayaan Intelektual ITK  Bima Prihato Hadir dalam acara Potcast Ngobrolin “Kekayaan Intelektual Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreatifitas”

Minhut selaku pembawa acara menanyakan apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual dan kapan hari kekayaan intelektual dilaksanakan

Andi Basmal menanggapi kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan intelektual sendiri terdiri dari Merek,Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis, DTLST dan Rahasi Dagang. Indonesia masih menganut perayakan KI se-dunia, yang jatuh pada hari jumat tanggal 26 April. Indonesia merasakan pentingnya keberlanjutan alam sehingga pemerintah menggelorakan pentingnya perlindungan KI bagi kehidupan manusia di masa depan. Oleh karenanya, peringatan hari KI ini harus dipublikasikan kepada masyarakat secara massif, dan anak-anak muda sebagai pelopor, dengan harapan agar seluruh masyarakat perduli dengan perlindungan kekayaan intelektual.

Pembawa acara menanyakan kepada Bima Prihato selaku Koordinator Pusat Kekayaan Intelektual ITK menanggapi pemahaman tentang kekayaan intelektual.

Bima menanggapi dari segi akademisi sendiri bergerak dibidang paten dan hak cipta pada tahun 2023 jumlah permohonan kekayaan intelektual yang ada di ITK mencapai 122 pendaftaran kekayaan intelektual.

Andi Basmal menambahkan pada hari kekayaan intelektual sedunia ini adalah momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dimasyarakat dan menghargai karya kreativitas dan inovasi seseorang agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2asas2asas


Cetak   E-mail