Fasilitasi Rapat Harmonisasi Raperwali Kota Tarakan, Kanwil Kemenkumham Kaltim Bahas 3 (Tiga) Raperwali

1asasa

Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Tarakan secara virtual pada (Senin, 29 April 2024)

Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim beserta Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Tarakan. Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Adapun Judul rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:

  • Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
  • Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan Barang Milik Daerah
  • Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurul, Maria, Tia dan Eko). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2asasasa2asasasa


Cetak   E-mail