Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Rapat Harmonisasi 3 (Tiga) Raperbup Kabupaten Nunukan

01

Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Nunukan secara virtual pada Selasa, 30 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama.

Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim beserta Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Nunukan. Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Adapun Judul rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2024;
  3. Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan Pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.

Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Vera, Nurita dan Ervan). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red. Bid Hukum)

0606060606


Cetak   E-mail