Kabid Hukum hadir sebagai Narasumber Penguatan Masyarakat Adat dengan Tema Paralegal di Desa dalam Perspektif Undang-Undang Desa

WhatsApp Image 2024 04 30 at 07.02.15

Balikpapan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Timur menyelanggarakan acara Penguatan Masyarakat Adat dan Penyelenggaraan Kelembagaan Adat di Prov.Kaltim. Acara tersebut diselenggarakan selama 3 (tiga) hari tanggal 29 April - 1 Mei 2024 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.

Acara tersebut di buka oleh Sekretaris Daerah Prov Kaltim (Sri Wahyuningsih) dan juga dihadir seluruh pejabat Dinsas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov Kaltim.

Peserta Penguatan Masyarakat Adat terdiri atas Kelompok dan Tokoh Masyarakat Adat dan Perangkat Desa/Kampung/Kelurahan di Prov.Kaltim.

Dalam materi paralegal di desa dalam perspektif undang-undang desa, Kabid Hukum (Dr.Mia Kusuma Fitriana) menyampaikan bahwa Masyarakat Adat, Kepala Desa/Lurah/Kepala Kampung pada dasarnya telah menjalankan tugas dan sebagai paralegal, walaupun secara formil bukan merupakan seorang paralegal.

Mia juga menyampaikan bahwa salah satu cara express bagi Kades/Lurah/Kepala Kampung untuk mendapatkan predikat paralegal secara formal yaitu melalui keikutseraan dalam Paralegal Justice Awards (PJA) yang diselenggarakan oleh BPHN belerjasama dengan Mahkamah Agung.  Melalui kegiatan PJA tersebut akan diberikan pendidikan dan pelatihan paralegal, bahkan akan mendapatkan sertifikat paralegal dari Mahkamah Agung. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)  

WhatsApp Image 2024 04 30 at 07.02.16WhatsApp Image 2024 04 30 at 07.02.16WhatsApp Image 2024 04 30 at 07.02.16WhatsApp Image 2024 04 30 at 07.02.16


Cetak   E-mail