Kanwil Kemenkumham Kaltim Sambangi MPDN Kutai Kartanegara

01

Tenggarong, 30 April 2024

Sebagai tindak lanjut laporan Notaris meninggal dunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama anggota MPDN Kutai Kartanegara sambangi ahli waris Notaris tersebut. Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU Yarnawati beserta Tim (Dwi Agustina, Arif Zunan, Ananda Nurul, dan Muriadi Asfaroni). Koordinasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan kenotariatan yang terjadi di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Disebutkan dalam UU Jabatan Notaris Pasal 8 Ayat (1) huruf a, Notaris akan diberhentikan dari jabatannya secara terhormat apabila meninggal dunia. Apabila notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dalam waktu paling lama 7 hari kerja.  Namun ditemui permasalahan dimana ahli waris belum menyampaikan surat / akta kematian. Atas permasalah tersebut, Kantor Wilayah menindaklanjuti dengan mengunjungi secara langsung ahli waris. Hal ini menjadi krusial manakala MPDN Kutai Kartanegara harus segera menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol.

Disamping mengupayakan penyelesaian masalah tersebut, Kantor Wilayah juga membahas mengenai data protokol yang berusia lebih dari 25 tahun dan kesiapan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong yang sebagai Sekretariat MPDN Kutai Kartanegara. Koordinasi ini diterima langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Tenggarong, Husni Thamrin. LPKA Kelas II Tenggarong berkomitmen membantu beroperasinya MPDN Kutai Kartanegara dengan menyediakan Sekretariat sebagai tempat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. (Red. Bid Yankum)

0606060606


Cetak   E-mail