9 Lurah/Kepala Desa Ikuti Seleksi “Paralegal Justice Award” Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2024

01

Samarinda –  Sebanyak 9 Lurah/Kepala Desa dari Kota Samarinda, Balikpapan, Kab. Kukar, Kutim, Paser, PPU mengikuti seleksi Paralegal Justice Award (PJA) Tingkat Provinsi Kaltim pada Selasa, 30 April 2024 secara virtual. Ke 9 Lurah/Kepala Desa tersebut merupakan Lurah/Kepala Desa yang telah direkomendasikan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten/Kota dengan melihat data dukung dokumen pendaftaran yang dilampirkan dalam Aplikasi PJA.

Kegiatan seleksi PJA Tingkat Provinsi Kaltim ini dilaksanakan oleh Panselda Provinsi Kaltim yang terdiri dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kaltim. Kegiatan dalam bentuk wawancara kepada para Lurah/Kades tersebut dipimpin langsung Kadiv Yankum Kemenkumham Kaltim Andi Basmal, didampingi Kabid Hukum Mia Kusuma Fitriana serta Subbid Luhbankum JDIH, dan JFT Penyuluh Hukum. Kadiv Yankum Kemenkumham Kaltim Andi Basmal menyampaikan empat indikator penilaian dalam seleksi wawancara yang dilakukan.

“Pertama, Pengalaman Lurah/Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa di desa/kelurahan dengan memperhatikan dampak konflik dan keterlibatan para pihak diantaranya Aparat Penegak Hukum, Babinsa/ Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, Pemerintah Daerah, dan lain-lain. “ kata Andi Basmal menjelaskan.

“Kedua,  Kebijakan yang SIAP (Solutif, Inklusif, Akomodatif, dan Partisipatif) untuk mengetahui kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah, Apakah melibatkan Perangkat desa/kelurahan, BPD, masyarakat, atau kelompok lainnya. Kemudian kebijakan apa yang pernah diterapkan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan/minoritas seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, atau masyarakat adat.”, lanjut Andi Basmal.

“Ketiga, Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung penyelesaian sengketa secara damai di desa/kelurahan. Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung dapat berbentuk seperti ruang perpustakaan hukum, ruang konsultasi hukum, balai penyelesaian desa/kelurahan, forum rukun penyelesaian sengketa desa/kelurahan, ruang mediasi desa/kelurahan, ruang bantuan hukum, dan bentuk lainnya. Dan Keempat yakni Inovasi dalam penyelesaian sengketa yang telah dilakukan, yang dapat dibuktikan dalam bentuk sertifikat, piagam, atau bentuk penghargaan lainnya yang pernah diterima oleh Lurah/Kepala Desa, tambah Andi Basmal.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Basmal menyampaikan, nantinya Lurah/Kepala Desa yang lolos dalam Tahap Seleksi Tingkat Provinsi akan mengikuti Tahap Seleksi Paralegal Justice Award Tingkat Nasional. Panitia Seleksi Nasional nanti yang akan mengusulkan Daftar Nama Peserta Seleksi Tingkat Provinsi kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi Peserta Paralegal Justice Award 2024. (Red. Bid Hukum)

08080808080808


Cetak   E-mail