Ciptakan Kepastian Hukum, Kanwil Kumham Kaltim Sosialisasikan Jaminan Fidusia Ke Masyarakat

1asasas

BalikpapanKamis, (02/05/2024) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Jaminan Fidusia T.A. 2024 dengan tema “Optimalisasi Jaminan Fidusia Sebagai Perlindungan dan Keamanan Masyarakat”.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Gran Senyiur Kota Balikpapan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, perwakilan pegawai dari UPT yang ada di Kota Balikpapan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, Perwakilan Bank yang ada di Kota Balikpapan, Notaris Kota Balikpapan dan Akademisi/Mahasiswa yang ada di Kota Balikpapan.

Acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, yang menyampaikan bahwasanya tujuan dilaksanakannya kegiatan  tersebut yaitu untuk penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh Penerima Fidusia/Kreditur yang telah selesai jangka waktu penjaminannya di wilayah.,

“Mari bersama-sama kita menyamakan persepsi terkait pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia agar dapat memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap masyarakat umum,” Sebut Santi.

Kemudian kegiatan dilanjutkan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi oleh Kakanwil Kumham Kaltim, dalam sambutanya ia mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang sangat bermanfaat untuk masyarakat dalam memberikan pemahaman terkait Jaminan Fidusia.,

“Hal terpenting terkait peran lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan Jaminan Fidusia ialah  memastikan bahwa objek Jaminan Fidusia telah didaftarkan agar terciptanya good corporate governance dan menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum di dunia hukum dan dunia usaha di Indonesia,” Jelas Gun Gun Gunawan.

Dalam sambutannya, Kakanwil juga menekankan kepada seluruh peserta bahwa pendaftaran Jaminan Fidusia ini dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagaimana diketahui, bahwasanya Provinsi Kalimantan Timur termasuk penyumbang PNBP terbesar dari Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Perubahan Jaminan Fidusia.,

“Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan semaksimal mungkin melaksanakan sosialisasi terkait Jaminan Fidusia, agar dapat melindungi hak dari Jaminan Fidusia yang dimiliki masyarakat,” Pungkasnya.   

Diakhir sambutanya, Gun Gun Gunawan berharap Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat bersinergi dengan stakeholder terkait yang berhubungan dengan Lembaga Pembiayaan agar dapat melindungi setiap Hak yang dimilki oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi Debt Collector yang dapat merugikan masyarakat., Tutupnya.  

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama 3(tiga) orang Narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Ari Siswanto, Kepala Subbagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK KALTIM Adi Setyo Wibowo dan PS Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus POLDA KALTIM Bangkit Dananjaya dengan dipandu oleh Santi Mediana Panjaitan sebagai moderator. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas


Cetak   E-mail