Fidusia !! Perlindungan Bagi Finance Ataukah Konsumen

1asasa

Balikpapan – Bagi beberapa orang Fidusia sudah tak asing lagi, terutama mereka yang berkecimpung di dunia perbankan dan Lembaga Pembiayaan maupun Leasing, untuk memberikan pemahaman terhadap hal tersebut, Kamis, (02/05/2024) Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan Sosialisasi Jaminan Fidusia T.A. 2024 dengan tema “Optimalisasi Jaminan Fidusia Sebagai Perlindungan dan Keamanan Masyarakat”.

Sosialisasi kali ini menghadirkan 3(tiga) orang Narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Hakim Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Ari Siswanto, Kepala Subbagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK KALTIM Adi Setyo Wibowo dan PS Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus POLDA KALTIM Bangkit Dananjaya.

Sosialisasi Jaminan Fidusia tersebut dipandu langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kabid Yankum menyampaikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dijelaskan bahwa Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.,

“Fidusia itu Menjamin si pemberi Kredit apabila sewaktu-waktu terjadi wanprestasi atau orang yang berhutang tidak membayar cicilan kredit, terhadap objek yang menjadi jaminan kredit tersebut,” Jelas Santi.

Santi juga menekankan bahwa Fidusia juga menjamin terpenuhinya hak konsumen atau orang yang memperoleh kredit dengan prosedur yang benar sesuai hukum apabila dia tidak mampu membayar cicilan kredit, yang memang menjadi tanggung jawabnya sesuai kesepakatan., Ungkap Kabid Hukum.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber pertama yaitu Hakim Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Ari Siswanto yang menyampaikan materi terkait Eksekusi Fidusia Dari Sudut Pandang Pengadilan, Sementara Narasumber kedua Kepala Subbagian Pengawasan Perilaku PUJK OJK KALTIM Adi Setyo Wibowo menyampaikan materi terkait Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Narasumber ketiga PS Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus POLDA KALTIM Bangkit Dananjaya menyampaikan materi terkait Aspek Pidana Dalam Fidusia.

Sosialisasi kiat menarik tatkala dilanjutkan ke sesi tanya jawab kepada seluruh peserta, dalam sesi tersebut peserta sangat antusias melayangkan beberapa pertanyaan dan diskusi bersama Narasumber, hal ini menunjukkan bahwasanya terjalinnya komunikasi dua arah yang berdampak positif dengan bertambahnya pengetahuan terkait Jaminan Fidusia yang ada di Kalimantan Timur. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2aasaasas2aasaasas2aasaasas2aasaasas2aasaasas2aasaasas2aasaasas2aasaasas2aasaasas


Cetak   E-mail