Menjamin Bantuan Hukum, Panwasda Kaltim Monev Langsung WBP Rutan Tanah Grogot

01

Tanah Grogot - Tim Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap program bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi periode tahun 2022 hingga 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan evaluasi kinerja Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Monev ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat dan keluarga miskin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 2 Mei 2024, berlokasi utama pada Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Tim Pengawas Daerah yang terdiri dari Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Noerhana Dewie, didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainut Taqwim, JF Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Pertama Eko Yuli Santoso, dan JF Pengelola Bantuan Hukum Soraedha, melakukan teknik pengumpulan data dengan cara bertemu langsung dengan para penerima bantuan hukum dan melakukan wawancara menggunakan kuisioner untuk menilai tingkat kepuasan mereka.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Ludwig Muhammad memberikan arahan bahwa pelayanan bantuan hukum di Rutan Tanah Grogot telah berjalan dengan baik karena komunikasi dan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Tanah Grogot. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) senantiasa memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Tanah Grogot telah mendapatkan hak-haknya dalam pelayanan bantuan Hukum. Rutan Tanah Grogot memberikan apresiasi bahwa warga binaannya cukup banyak terbantu oleh adanya program bantuan hukum ini.

Ada 2 (dua) Pemberi bantuan Hukum terakreditasi C yang telah memberikan layanan bantuan hukum di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot yaitu Posbakumadin Penajam Paser Utara dan Posbakumadin Tanah Grogot. Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum berfokus pada Rutan Kelas IIB Tanah Grogot dan melakukan wawancara langsung dengan para penerima bantuan hukum yang telah lulus verifikasi administrasi sesuai dengan aplikasi web Sidbankum. Hasilnya menunjukkan bahwa program ini sangat membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan jasa pengacara atau advokat.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Kalimantan Timur dapat terus meningkat dan tepat sasaran sesuai dengan undang-undang bantuan hukum yang berlaku. Masyarakat yang membutuhkan akses keadilan akan semakin terbantu dengan adanya program ini, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terjamin dengan baik. Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuannya dan dapat membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. (Red. Bid Hukum)

05050505


Cetak   E-mail