Kabupaten Berau Resmi Tandatangani MoU Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di 2018

MoU KI Berau Kumham Photo Bersama : Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Berau. (photo:yankum)

TANJUNG REDEB – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim) bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pergadangan (Diskoprindag) Kabupaten Berau telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan penandatanganan Mou Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual beberapa pekan yang lalu (22/2) di Hotel Grand Parama. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Berau yang didampingi oleh Kepala Diskoprindag Berau, Kakanwil Kemenkumham Kaltim dan Kasubdit Permohonan dan Publikasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini dimaksud untuk memberikan informasi tentang Kekayaan Intelektual kepada masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif mengenai hak cipta, paten dan indikasi geografis.

Dihadiri sekitar 50 (lima puluh) orang peserta perwakilan dari Diskoprindag, Dinas Kebudayaan dan Parawisata serta UMKM/UKM Kabupaten Berau, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif seperti UMKM/UKM untuk mendaftarkan segala bentuk kreasi, inovasi dan invensi yang berkaitan erat dengan Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual dapat mendorong majunya perkembangan ekonomi kreatif yang memiliki kreasi dan inovasi serta kompetitif.

Kakanwil menyampaikan betapa penting bagi negara dan masyarakat kita untuk menerapkan kekayaan intelektual. Melalui Kekayaan Intelektual suatu bangsa dikatakan memiliki peradaban yang maju dan unggul manakala bangsa itu menjunjung tinggi, menguasai dan terus mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Sebuah Bangsa yang unggul, berperadaban maju, manakala bangsa itu memiliki penghormatan pada pranata hukum, rule of law dan juga mengakui serta menghormati intelectual property” ujar Kakanwil, Agus Saryono.

Kekayaan Intelektual juga mencakup perlindungan terhadap Indikasi Geografis, yakni suatu merek yang dipakai oleh pelaku bisnis untuk memperkenalkan produk, biasanya menggunakan nama tempat atau lokasi geografis yang menjelaskan dari mana barang tersebut berasal. Indikasi Geografis merujuk tidak hanya pada nama tempat, tetapi juga tanda-tanda kedaerahan atau lambang dari lokasi bersangkutan yang mengidentifikasikan asal produk khas bersangkutan. Contohnya seperti Monas, Menara Petronas, Opera House Sidney ataupun Rumah Adat Toraja. Tanda daerah atau lambang lokasi itu memang bukan produk dagangnya, tetapi melekat pada produk sebagai tanda asal yang berhubungan dengan karakteristik produknya. (humas)

 

MoU KI Berau Kumham 5 MoU KI Berau Kumham 6
Penandatanganan : MoU Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Berau.(photo:yankum)
MoU KI Berau Kumham 1 MoU KI Berau Kumham 4
Sosialisasi : Peserta Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual.(photo:yankum)

Cetak   E-mail