Form PPID

 

PERMOHONAN INFORMASI ONLINE (login Gmail)

PENGAJUAN KEBERATAN ONLINE (login Gmail)

BUKU REGISTER  Unduh        

 

Layanan Permohonan Informasi bersifat Gratis. Laporkan, jika Anda menemukan pungli/KKN/dugaan pelanggaran pegawai pada layanan publik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melalui https://wbs.kemenkumham.go.id atau https://www.lapor.go.id untuk segera ditindaklanjuti oleh tim penanganan pengaduan.

Untuk menghubungi Layanan PPID dapat mengunjungi

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TIMUR

Jalan Letjend MT. Haryono No. 38 Air Putih, Samarinda Ulu 75124

Laman : https://kaltim.kemenkumham.go.id

atau Whatsapp (chat only): 0811-5522-238

Email : kanwilkaltim@kemenkumham.go.id / humas.kanwikaltim@gmail.com

Sertakan Nama Lengkap, alamat, Identitas (KTP/SIM), No HP aktif, alamat email. 

========================================================================================================================================================================

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

 

  1. Pelapor menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui portal website https://wbs.kemenkumham.go.id
  2. Admin user WBS (Whistle Blowing System) sebagai tim Unit Layanan Pengaduan (ULP) Satuan Kerja menerima laporan pengaduan pelanggaran.
  3. Admin User WBS melakukan print out pengaduan melalui system WBS untuk dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah.
  4. Kepala Kantor Wilayah mendisposisikan berkas laporan ke divisi terkait.
  5. Divisi terkait menindaklanjuti laporan (telaah, konfirmasi, klarifikasi).
  6. Hasil tindaklanjut divisi terkait dilaporkan ke tim ULP Satuan Kerja dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  7. Jika hasil klarifikasi benar terjadi pelanggaran, maka pelanggaran tersebut akan diproses sesuai dengan alur hukuman disiplin. Jika tidak ditemukan pelanggaran maka direkomendasikan untuk dilakukan pemulihan nama baik.
  8. Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan Nota Dinas yang berisikan instruksi untuk dilakukan pemulihan nama baik.
  9. Dibuatkan laporan hasil tindaklanjut yang telah dilaksanakan.
  10. Admin User WBS Satuan Kerja menyampaikan hasilnya kepada pelapor dan mengarsipkan tindaklanjut yang telah dilaksanakan.

 

atau bisa melakukan pengaduan melalui https://www.lapor.go.id/

========================================================================================================================================================================

WAKTU YANG DIPERLUKAN

DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Layanan permohonan informasi pada PPID Kanwil Kemenkumham Kaltim dilaksanakan pada

hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat , dengan ketentuan waktu sebagai berikut :

1. Senin - Kamis

a. Jam Layanan : 07 . 30 WITA - 16. 00 WITA

b. Istirahat ,Shalat , Makan :12 . 00 WITA - 13 . 00 WITA

2. Jumat

a. Jam Layanan : 07 . 30 WITA - 16 . 30 WITA

b. Istirahat ,Shalat , Makan :11 . 30 WITA - 13 . 00 WITA

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah

pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan ;

1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 ( sepuluh ) hari kerja sejak diterimanya

permintaan , Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu akan

menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah

penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7

( tujuh )hari kerja;

2. Penyampaian / pendistribusian / penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi

publik dilakukan secara langsung, melalui email , fax, ataupun jasa pos.

 

 

========================================================================================================================================================================

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

 

Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (emat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID dengan tata cara sebagai berikut :

- Pemohon atau Kuasanya mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 

- Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan.

 

- Bagi pemohon yang memiliki kebutuhan khusus dapat mengajukan permohonan secara lisan dengan datang langsung ke Komisi Informasi dan selanjutnya akan dibantu oleh petugas untuk menuangkan permohonan dalam formulir permohonan yang telah disediakan.

 

- Formulir atau surat permohonan memuat data-data sebagai berikut :

a. Identitas pemohon yang meliputi :

  1. Nama pemohon dan/atau nama instansi;
  2. Alamat lengkap;
  3. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

b. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan.

c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi.

 

- Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan sebagai berikut :

a. Identitas yang sah yaitu

  1. Foto copy KTP, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan bahwa pemohon Warga Negara Indonesia; atau
  2. Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah Badan Hukum;
  3. Surat Kuasa dan foto copy KTP pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili kelompok orang.

b. Permohonan informasi kepada Badan Publik yaitu :

  1. Surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
  2. Surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi.

c. Keberatan kepada Badan Publik yaitu :

  1. Surat tanggapan tertulis atas keberatan pemohon oleh atasan PPID; atau
  2. Pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
  3. Dokumen lainnya bila dipandang perlu.

d. Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak :

  1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh pemohon; atau
  2. Berakhirnya 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.

e. Permohonan dapat dicabut oleh pemohon sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner dan diajukan secara tertulis.

================================================================================================================================================================

DOKUMEN JAWABAN INFORMASI DITERIMA Melampirkan daftar dokumen atas jawaban informasi yang diterima Kanwil Kemenkumham Kaltim KUNJUNGI
DOKUMEN JAWABAN INFORMASI DITOLAK Melampirkan daftar dokumen atas jawaban informasi yang ditolak Kanwil Kemenkumham Kaltim KUNJUNGI
     
     

 


Cetak   E-mail