Persyaratan
- Surat permohonan kepada Kepala Rupbasan dari instansi penanggung jawab juridis untuk meminjam pakai Basan atau Baran dalam keperluan proses pemeriksaan pengadilan
- Surat penetapan/putusan pengadilan;
- Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
- Identitas pemilik (KTP dan KK);
- Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang dipinjam pakai;
- Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan dipinjam pakai;
- Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan).