Sinergi dalam Hukum Melalui Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL

cIMG 6865
Dilkumjakpol - Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Polisi

Samarinda (23/5) - Berlaku sebagai fasilitator, Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL yang bertempat di Ballroom Hotel Harris Samarinda. Dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kaltim, Perwakilan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kota Samarinda, serta Perwakilan BNN Provinsi Kalimantan Timur, Rapat Koordinasi dibuka dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Kegiatan, selaku Kepala Bidang Keamanan, Keswat Napi dan Pengelola Basan Baran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kaltim, Maman Herwaman. Format Rakor terbagi menjadi 2 (dua) sesi, sesi pertama merupakan pemaparan dari 3 (tiga) narasumber yaitu Kepala Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Timur, Agus Saryono, Perwakilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Hakim Tinggi Subiarto dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Raja Haryono. Sesi kedua berupa diskusi panel dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kaltim, Amru Walid Batubaran sebagai moderator.

Sesi pertama dibuka oleh presentasi dari Ka.Kanwil Kaltim. Agus Saryono dalam paparannya menjelaskan kondisi Lapas dan Rutan di Wilayah kanwil Kaltim yang sangat over kapasitas dan  over crowded, bahkan ada yang mencapai 700% angka over kapasitasnya. Komposisi tahanan dan narapidana yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba. Bagaimana sistem peradilan Anak yang telah berjalan di Kalimantan Timur dan ditutup dengan pemaparan terkait Kenotariatan. Sebagai narasumber kedua Subiarto memandang perlu mengangkat sistem hukum di Indonesia yang belum banyak mengakomodir sanksi selain hukuman pidana penjara. Subiarto memandang perlu percepatan terbentunya revisi KUHP dan KUHAP  yang memfasilitasi hukuman kerja sosial, hukuman denda dan lainnya sebagai salah satu sanksi dari suatu pelanggaran hukum. Sebagai penutup Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Raja Haryono membuka paparannya dengan menyebutkan Kalimantan Timur sebagai Rangking Ke 3 (tiga) dalam predikat Provinsi yang rawan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Raja Hartono juga menyampaikan bagaimana selama ini sebagian besar peredaran narkoba dikendalikan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa tahanan atau pidana di dalam Lapas atau Rutan.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab baik dari peserta rapat kepada narasumber maupun antar sesama peserta rapat koordinasi. Dimana diskusi ini berjalan cukup alot. Menyisakan banyak pertanyaan dan pekerjaan rumah untuk mengsinkronisasikan upaya hukum yang harus dilakukan oleh berbagai pihak yang tergabung dalam Integrated criminal justice system hukum di Indonesia. Namun yang pasti semua pihak merasa kegiatan ini sangat baik sebagai langkah mengsinergikan langkah bersama penegak hukum (humas)

cIMG 6852
Laporan - Ketua Panitia Kegiatan memberikan laporan kegiatan

cIMG 6889
 Foto Bersama - Sesi Foto bersama anggota Dilkumjakpol


Cetak   E-mail