Pelantikan - Kakanwil melantik PPNS, JFT Pembimbing Kemasyarakatan dan Notaris Pengganti
Samarinda - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Senin 13 Agustus 2018, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Agus Saryono melantik dan mengambil sumpah 2 (dua) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Samarinda, 6 (enam) orang pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 1 (satu) orang Notaris Pengganti Kota Samarinda. Dalam amanatnya Agus Saryono, menyampaikan bahwa PPNS memiliki tugas dan wewenang layaknya penyidik dari Kepolisian maupun Kejaksaan. PPNS berhak untuk melakukan penyidikan terkait kasus yang berkenaan dengan tugas dan fungsi PPNS tersebut sebagai PNS. Ka.Kanwil memandang ketika menjabat sebagai PPNS maka secara langsung tugas dan kewajiban PNS tersebut akan semkin bertambah dan penuh dengan tantangan ke depannya. Kepada Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Agus Saryono, berpesan bahwa peningkatan status dari Jabatan Fungsional Umum (JFU) menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) tentu memiliki konsekuensi yang sebanding. Peningkatan Tunjangan Kinerja dan kemudahan dalam kenaikan pangkat harus ditunjang dengan peningkatan kinerja secara masif. Pembimbing Kemasyarakatan (PK), kata Agus, memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Lebih luas lagi dalam perannya sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Dimana Prinsip pidana restorative justice dimana hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis. Kegiatan ini di hadiri juga oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Santun Siregar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, jajaran Pejabat dan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur serta tamu undangan. (humas)