KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI PERCEPATAN PENGHAPUSAN BMN

KadivBMN2

Samarinda, 5 Maret 2019. Dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan BMN di jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim telah dilaksanakan sosialisasi tentang Percepatan Penghapusan BMN yang diikuti oleh para Kasubag TU baik UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi serta para operator BMN yang berasal dari UPT di kota Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong.

Narasumber kegiatan ini adalah berasal dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal yaitu Putu Astidjanti (Subbag PP BMN III), Daryati (Subbag PP BMN II) dan Trina Diani (JFU Bag PP BMN). Turut hadir dalam acara pembukaan sosialisasi ini adalah Kepala Divisi Administrasi Hajrianor yang didampingi oleh Kabag Umum Amri D. Harahap dan Kasubag Pengelolaan Keuangan dan BMN Susnaeni. Kepala Divisi Administrasi Hajrianor yang mewakili Kakanwil membuka  acara sosialisasi ini menyampaikan arahannya bahwa saat sekarang kita harus dituntut untuk meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan BMN karena itu adalah asset Negara yang dipercayakan kepada kita untuk memanfaatkan, mengelola dan memeliharanya agar dapat berfungsi dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kita. Lebih lanjut Hajrianor mengatakan bahwa salah satu indikator tertib pekerjaan kantor adalah tertibnya pengelolaan BMN. Dalam Instruksi Menteri Hukum dan HAM R Nomor M.HH-06.OT.03.01 Tahun 2019 tanggal 2 Februari 2019 tentang Optimalisasi Ketertiban Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menginstruksikan agar kita semua menjaga dan meningkatkan ketertiban kerja di lingkungan masing-masing yang salah satunya adalah tertib peralatan yaitu ketertiban yang terkait dengan pengelolaan, penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai kewajiban hak dan larangan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu menurut Hajrianor pengelolaan BMN yang tertib adalah merupakan salah satu perwujudan dalam melaksanakan tertib peralatan kantor.Hajrianor mengharapkan agar para pengelola BMN di masing-masing satker untuk selalu menjaga dengan memperhatikan tertib administrasi pengelolaan BMN dan juga memelihara kondisi fisik BMN. Selanjutnya bilamana kondisi fisik BMN tersebut memang tidak dapat digunakan lagi serta kondisinya rusak berat yang tidak dapat diperbaiki lagi maka segera diajukan usul untuk dihapus dari daftar inventaris kantor. Jangan dibiarkan menumpuk karena tidak nyaman dilihat dan mengganggu penempatan barang inventaris lainnya.Guna meningkatan pemahaman bagi para pengelola BMN terutama dalam hal penghapusan BMN maka dalam kesempatan ini kita menyelenggarakan sosialisasi Percepatan Penghapusan BMN bekerjasama dengan Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal. Kami berharap kegiatan ini diikuti dengan baik dan segala  permasalahan yang ada agar didiskusikan dengan narasumber dan menutup arahannya Hajrianor mengucapkan terima kasih kepada Tim dari Biro Pengelolaan BMN yang telah berkenan memberikan sosialisasi kepada para pengelola BMN di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.

Selanjutnya beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber adalah :

1. Kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan dan menyelaraskan Program Percepatan Penghapusan Barang Milik Negara. Narasumber menjelaskan tentang dasar hukum pemindahtanganan dan penghapusan BMN dilanjutkan dengan penjabaran tentang tugas dan fungsi Biro Pengelolaan Barang Milik Negara  dan juga Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara serta penjelasan tentang pertimbangan penjualan BMN mulai dari teknis , ekonomis dan yuridis.

2. Untuk mensinergikan pelaksanaan operasional barang milik negara dalam rangka Program Percepatan Penghapusan Barang Milik Negara dengan tujuan mengetahui bagaimana status, sistem penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara diperkenalkan aplikasi SIPOLAN (Sistem Informasi Pengelolaan BMN).

Sebagai kesimpulan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah

1. Kegiatan Sosialisasi Percepatan Penghapusan Barang Milik Negara mendapat respon yang positif dari peserta sosialisasi, hal ini dapat dilihat dari diskusi yang aktif dari peserta terkait sistem aplikasi SIPOLAN serta tata cara pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara.

2. Kegiatan Sosialisasi Percepatan Penghapusan Barang Milik Negara merupakan salah satu cara yang cukup efektif dalam mengkoordinasikan program sistem aplikasi SIPOLAN serta tata cara pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara untuk mewujudkan sinergisitas kinerja antara masing – masing satuan kerja.(Red Humas Kaltim)

SekjenBMN2


Cetak   E-mail