RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KAB/KOTA PEDULI HAM DI KAB. KUTAI KARTANEGARA

Foto 4

Tenggarong, 08 Maret 2019. Diselenggarakan rapat koordinasi terkait dengan Persiapan Kegiatan Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM & Pelaporan AKSI HAM Tahun 2019 antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Bertempat di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Purnomo,S.H, yang dihadiri oleh 11 Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait dalam Tim Kegiatan RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) Tahun 2019, sementara itu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dihadiri oleh Bpk. Mis Joni (Kepala Bidang HAM), Eka Juraidah, (Penyuluh Hukum Madya), Umi Laili (Kasubbid Pemajuan HAM), Yarnawati (Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM), Pariyono (JFU Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi), Bariasih (JFU subbid Pemajuan HAM) dan Rudy Tandela (CPNS Subbid Pemajuan HAM).

Rapat koordinasi ini sangat diperlukan mengingat Tim RANHAM Pemkab Kutai Kartanegara perlu mendapatkan sosialisasi dari Kemenkumham sebagai narasumber dan apa saja harus dilakukan sebagai masukan dan arahan untuk kegiatan RANHAM ini dalam mencapai penghargaan RANHAM 2019. Pemkab Kutai Kartanegara sangat serius dalam mempersiapkan pelaporan untuk mendapat nilai terbaik, hal ini dengan dibuktikan telah dibentuknya tim Pelaporan Aksi HAM dan Peduli HAM yang terdiri dari 11 OPD terkait.

Materi diawali dengan presentasi dari Bpk. Mis Joni terkait kriteria kabupaten/kota peduli HAM sesuai dengan amanat Perpres No.75 Tahun 2015 yang tidak lepas dari 10 Hak Dasar HAM menurut Undang-undang No.39 Tahun 1999 dimana indikator kriteria HAM selalu berubah dalam setiap periode namun tetap tidak lepas dari ukuran kesejahteraan.

Selain itu tujuan RANHAM adalah memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah walaupun dalam keadaan yang terbatas dalam hal anggaran namun harus tetap berpacu dan semangat dalam memenuhi nilai-nilai HAM itu sendiri.

Materi kedua disampaikan oleh Ibu Eka Juraidah lebih kepada teknis penilaian dalam pelaporan aksi RANHAM ini. Dijelaskan Bu Eka RANHAM ini adalah untuk kepedulian bersama dan untuk kemajuan bersama dalam melaksanakan RANHAM ini dimana Pengumpulan data RANHAM pada kriteria-kriteria Peduli HAM tidak boleh kosong dan diperlukan kerjasama antar OPD terkait agar tersedia data-data yang diperlukan dan dapat meingkatkan penilaian terhadap Aksi RANHAM tersebut.

Penilaian RANHAM ini berdasarkan dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 180/1320.SJ tentang Pelaksanaan dan pelaporan Aksi HAM Pemerintah Kab/Kota Tahun 2019. Pada riwayatnya Kab. Kukar terkait form telah terisi semua dalam Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2016 s/d Tahun 2017 semoga dapat dipertahankan pada tahun 2019.

Masuk kepada sesi diskusi yang menarik karena peserta rakor yang antusias dalam bertanya terkait materi rapat antara lain oleh Suriansyah, S.Hut ( Bappeda Kab. Kukar) yang membahas tentang Penilaian indikator pada Kukar dengan Kota Balikpapan selaku daerah yang rutin mendapat penilaian terbaik di Kalimantan Timur tidak bisa disamakan dan harus ada kebijakan dalam indikator tersebut dan Bpk. Mis Joni menjelaskan hal itu tidak berpengaruh dengan daerah Kukar dan kota Balikpapan yang penting ada regulasinya dan programnya bisa diajukan untuk data pendukung berbentuk surat.

Tim terkait juga akan segera melakukan rapat tersendiri terkait perkembangan hasil pelaporan Aksi RANHAM sebelum berkoordinasi dengan Kantor Wilayah terkait apa saja yang masih harus ditambahkan jika ada kekurangan sebelum memasuki masa penilaian.

Kabag hukum selaku ketua Tim menekankan kepada OPD terkait agar segera menyelesaikan laporan tepat waktu sebelum masa penilaian berakhir.

Adapun beberapa kesimpulan rapat yang didapat, yaitu :

-       Perlu dikoordinasikan apabila ada yang dipertanyakan dalam kegiatan Pelaporan RANHAM ini.

-       Laporan RANHAM ke Kanwil perlu disesuaikan dengan jadwal yang ada.

-       Laporan Peduli HAM perlu di konfirmasikan lagi pada tanggal 15 April 2019 di Bagian Hukum untuk di verifikasi data tersebut terkait dengan 11 OPD terkait.

-       Hasil Laporan Rapat Koordinasi Pelaporan RANHAM ini akan di laporkan oleh Kabag Hukum kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Kutai Kartanegara.

Di akhir rapat Bpk. Mis Joni mengucapkan terima kasih atas semangat serta motivasi yang dimiliki oleh Pemkab Kutai Kartanegara untuk mendapatkan nilai terbaik dalam penilaian Aksi HAM Tahun ini. Dan ucapan Terima kasih juga disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Kutai Kartanegara atas kehadiran kepada seluruh undangan dan berharap semoga pertemuan hari ini dapat bermanfaat untuk pencapaian target atau hasil dalam kegiatan RANHAM Tahun 2019.(Red Div Yankum)

Foto 1


Cetak   E-mail