Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani(WBBM) di Lapas Perempuan Klas II A Samarinda di Tenggarong

FrontPage1

Tenggarong, 11 Maret 2019.  Diselenggarakan kegiatan Penyuluhan Sosialisasi bantuan Hukum yang juga Disertai Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lapas Perempuan Klas II A Samarinda di Tenggarong.Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi S.H.,M.H. , Kepala Lapas Perempuan Samarinda Sri Astiana, SH.,Para Narasumber dari Kanwil Kaltim serta peserta Kegiatan Sosialisasi yang berjumlah 50 orang yang terdiri dari 24 orang Kepala Desa di Tenggarong ,6 orang Organisasi Bantuan Hukum dan 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.

Acara yang  diadakan di Aula Lapas Perempuan Klas II Samarinda dimulai dengan penyampaian Laporan Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kota Tenggarong yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kaltim Nur Ichwan S.H.,MH., dalam laporannya Nur Ichwan menjabarkan tentang Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan , lokasi kegiatan yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Samarinda di Tenggarong , jumlah peserta yang berjumlah 50 orang , Narasumber yang hadir dan Sumber Dana  yang digunakan.

Sebelum masuk dalam rangkaian acara Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum, selanjutnya dalam kesempatan kali ini dilaksanakan acara Penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Samarinda . Bertindak selaku saksi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Yudi Kurniadi, Kepala Lembaga Pemasyarkatan Perempuan Samarinda Sri Astiana, serta Perwakilan dari Unsur Masyarakat.  Adapun Pihak yang menandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas yaitu para pejabat di lingkup Sub Seksi Tata Usaha , para Pejabat Lingkup Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, para Pejabat di Lingkup Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Ka. KPLP serta para pejabat di Lingkup Seksi Kegiatan Kerja dan diakhiri oleh penandatanganan dari para saksi.

tandatangan4

tandtatangan3

Setelah Rangkaian acara Penandatanganan Piagam Zona Integritas selesai dilaksanakan , selanjutnya adalah sambutan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan  Perempuan Klas IIA Samarinda  Sri Astiana, SH. dalam sambutannya  beliau memperkenalkan tentang Lapas Perempuan II A Samarinda dan juga keadaan dari warga binaan yang berada disana, Sri Astiana juga berharap agar kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat secara rutin dilaksanakan.

Untuk selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Yudi Kurniadi dalam kesempatan kali ini juga menyampaikan  sambutannya ,di dalam sambutannya beliau menyampaikan menyampaikan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum, sebagaimana diatur dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kemudian ada 3 (tiga) pihak yang diatur di dalam Undang-undang ini, yaitu :

  1. Penerimaan Bantuan Hukum, yakni orang atau kelompok masyarakat miskin (dibuktikan dengan surat keterangan miskin);
  2. Pemberian Bantuan Hukum, Yakni Organisasi Bantuan Hukum yang lolos verifikasi/akreditasi;
  3. Pemberian Bantuan Hukum, yakni Kementerian Hukum dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional di tunjuk oleh Kemenkumham RI untuk melaksanakan penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Saat ini terdapat 524 OBH di seluruh indonesia dan diantaranya itu terdapat 16 OBH di Provinsi Kaltim dan 1 OBH di Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini perlu dilakukan seiring dengan penguatan arus demokratisasi dan hak asasi manusia, bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum Khususnya bagi warga negara yang tidak mampu.

Perlu kita ketahui bahwa lahirnya Undang-Undang bantuan hukum adalah dalam rangka mewujudkan adanya:

1. Jaminan dan pemenuhan hak untuk mengakses keadilanbagi orang miskin atau kelompok orang miskin;

2. Mewujudkan hak konstitusional;

3. Menjamin kepastian hukum yang merata diseluruh Indonesia

4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungiawabkan.

Untuk mewujudkan hal ini diperlukan keseimbangan, sehingga seseorang yang tidak mampu menjalankan proses hukum tetap dapat memperoleh pembela yang profesional.Jika tidak, maka akan sulit bagi orang miskin yang berperkara mengapai keadilan. Dampaknya adalah bangsa Indonesia akan kesulitan mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu meningkatkan perdamaian termasuk masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses untuk keadilan bagi semua orang termasuk lembaga dan bertanggung jawab untuk seluruh kalangan, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di seluruh tingkatan.

Berkaitan dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kaltim Yudi Kurniadi menjelaskan bahwa sebenarnya Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim sudah sejak dulu telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum dalam bentuk Non Litigasi, yaitu dalam bentuk kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum secara gratis, serta melakukan kegitan Mediasi dan Negosiasi melalui Layanan Komunikasi Masyarakat atau yang disebut dengan Yankomas. Kegiatan tersebut hingga sekarang tetap dilaksanakan untuk mendukung visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(Red Div Humas)

SosialisasiBanHukum1

SosialisasiBanHukum3

SosialisasiBanHukum4

peserta5

fotobersamanarasumber


Cetak   E-mail