PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DAN ANGGOTA MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS (MPDN) KOTA BONTANG

Pelantikan Pengambilan Sumpah PPNS MPDN 1

Samarinda, Senin 23 September 2019

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Yudi Kurniadi melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bontang. Acara pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, pejabat administrator, pejabat pengawas, Fungsional Umum, dan Fungsional Tertentu dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur serta para undangan.

Adapun para Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diambil sumpah dan dilantik berjumlah 14 (empat) orang berasal dari :

-       Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda;

-       Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan;

-       Dinas Perhubungan Kota Samarinda;

-       Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat;

-       Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan;

-       Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan;

-       Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara;

-       PPNS Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bulungan.

Pelantikan Pengambilan Sumpah PPNS MPDN 3

Sedangkan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bontang berjumlah 2 (dua) orang yang berasal dari unsur Pemerintah dan unsur Akademisi.

Dalam sambutannya, Yudi Kurniadi menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai institusi di luar Polri bertugas membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan. Hal ini dengan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkapolri No. 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, eksistensi PPNS dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu sedangkan kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian, mengingat kedudukan institusi Polri sebagai koordinator pengawas (Korwas). Selanjutnya, beliau juga menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bontang berkewajiban dalam melakukan pembinaan dan fungsi kontrol terhadap Notaris yang berada di wilayah hukum Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bontang, yaitu 15 orang Notaris Kota Bontang dan 8 orang Notaris Kabupaten Kutai Timur, hal ini dilakukan agar Notaris dapat menjalankan tugas jabatannya dalam melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Jabatan Notaris.  

Mengakhiri sambutannya, Yudi Kurniadi selaku Kakanwil Kemenkumham Kaltim mengucapkan kata terimakasih kepada para undangan, rohaniawan dan para saksi serta semua pihak sehingga dapat terselenggarakan acara pelantikan ini.

Pelantikan Pengambilan Sumpah PPNS MPDN 2


Cetak   E-mail