Penguatan Tugas dan Fungsi BPHN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim

BPHN 4

SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) mendapat kunjungan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka penguatan tugas dan fungsi terkait program pembinaan hukum nasional di kantor wilayah. Kunjungan kerja ini diwakili oleh Sekretaris BPHN, Audy Murfi MZ selaku narasumber yang menyampaikan materi tentang membangun kesepahaman kebijakan dan sinergitas program bantuan hukum dalam perspektif pembinaan hukum nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Wilayah pada Rabu (02/10/2019) dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih. Kegiatan dilaksanakan selama 1 (satu) hari dihadiri oleh para Jajaran Pejabat Struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kepala UPT Samarinda dan Tenggarong serta para Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kalimantan Timur.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi BPHN terkait program kerja Kanwil sebagai perwakilan yang berkedudukan di wilayah. BPHN selaku badan Pembina program pembinaan hukum nasional di pusat ingin memastikan bahwa Kantor Wilayah benar-benar memberikan kontribusi positif dalam mencapai tujuan nasional untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan dengan tetap memegang nilai-nilai idiologi bangsa. Penguatan ini sangat diperlukan untuk mencapai situasi hukum yang responsif, tertib dan pasti sesuai dengan visi Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum.”

Dalam sambutannya, Plh Kakanwil, Marselina Budiningsih menyampaikan beberapa hal yang ingin dicapai dalam rangka penguatan progam kerja BPHN di kantor wilayah, antara lain:

  • Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan nasional;
  • Mewujudkan pelayanan hukum yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Mewujudkan penegakan hukum yang menjadi pendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional;
  • Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM yang berkelanjutan.

Begitu banyaknya permasalahan hukum berkembang di masyarakat yang semakin kompleks menuntut pemerintah dan OBH untuk berperan aktif dalam program pemberian bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin. Hal ini harus terus dilakukan secara berkesinambungan dan dikelola secara profesional oleh pemerintah dengan mengalokasikan dana bantuan melalui APBN dan APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

BPHN dalam hal ini juga telah melakukan berbagai inovasi melalui dibangunnya aplikasi Sistem Informasi Data Bantuan Hukum (SIDBANKUM) yang telah mendapat penghargaan TOP 99 inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tahun 2017 dan 2018. Aplikasi SIDBANKUM berguna untuk membantu pelaksanaan proses pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum. Saat ini aplikasi SIDBANKUM sedang menjadi perbincangan hangat diberbagai negara karena solusi teknologi yang ditawarkan belum pernah ada sebelumnya dan telah dipresentasikan ke beberapa negara.

Pelaksanaan Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada peserta yang hadir dan menjadi wadah konsolidasi serta sinergitas antar stakeholder dalam rangka membangun kesepahaman kebijakan dan sinergitas program bantuan hukum. Sebelum menutup sambutannya, Plh. Kakanwil mengucapkan terima kasih kepada Narasumber dan segenap peserta yang telah hadir mengikuti kegiatan tersebut. Acara ditutup dengan photo bersama narasumber dan seluruh peserta. (humas)

BPHN 2

BPHN 3

BPHN 6

BPHN 5


Cetak   E-mail