Kanwil Kemenkumham Kaltim turut saksikan Teleconference Pengarahan Plt. Menteri Hukum dan HAM serta Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kemenkumham

1. Cover

Samarinda,  8 Oktober 2019.  Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Kalimantan Timur berlangsung teleconference yang terpusat dari Jakarta yaitu kegiatan  Pengarahan Plt. Menteri Hukum dan HAM serta Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kemenkumham Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WITA. Acara ini dihadiri oleh Kepala
Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Marcelina Budiningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Soenaryono, Kadiv yankum Nur Ichwan, seluruh pejabat struktural serta JFU dan JFT  Kantor Wilayah Kalimantan Timur.

Kegiatan Teleconference ini dimulai dengan laporan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bapak Bambang Rantam Sariwanto, dalam laporan Bambang Rantam menyampaikan mengenai evaluasi pelaksanaan anggaran dan pagu alokasi anggaran 2020 Kementerian Hukum dan HAM RI. Yang di dalamnya menjelaskan tentang , langkah-langkah penyerapan anggaran pada unit eselon i dan kantor wilayah :

1. Melakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang diperkirakan tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun

2. Segera melakukan revisi atas penyesuaian kegiatan (30 Oktober batas akhir revisi DJA)

 3. Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan yang belum diselesaikan

4. Melakukan pertanggungjawaban anggaran dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan

5. Memberikan teguran dan sanksi kepada pihak ketiga yang terlambat dalam penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak

6. Mengajukan tagihan sesuai dengan termin/jadwal pembayaran yang tercantum dalam kontrak

7. Mengefektifkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) atas pelaksanaan proses pengadaan

Selain melakukan langkah-langkah sebagaimana unit Eselon I lainnya/ Non penghasil PNBP pada slide sebelumnya, agar mengambil langkah sebagai berikut:

1. Melakukan pengajuan MP (Maksimum Pencairan) PNBP secara berkala

2. Melakukan kolaborasi dengan unit-unit lain Non penghasil PNBP dalam pelaksanaan kegiatan (contoh: kegiatan pengadaan CPNS/ Bimtek Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual/ Ujian Sertifikasi Akuntansi Pemerintahan, Bimtek PIPK, dsb)

Usai arahan dari Bambang Rantam selanjutnya adalah arahan dari Plt. Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang menyampaikan tentang capaian dan pengelolaan anggaran, kesiapan untuk menangani rintangan-rintangan serta Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang akan dihadapi Kementerian Hukum dan HAM RI, beliau menyampaikan bahwa perencanaan anggaran perlu menjadi fokus, fix dan pasti dikarenakan di area ini rentan terjadi tindak pidana korupsi.

“Kementerian Hukum dan HAM baik ditjen dan badan harus terus melakukan inovasi-inovasi untuk kemajuan dan peningkatan pelayanan untuk masyarakat” tegas Tjahjo Kumolo sekaligus menutup arahannya.

Kegiatan diakhiri dengan pemateri dari KPK yaitu bapak isnaini yang menyampaikan mengenai pencegahan korupsi dari aspek-aspek yang terkait dengan LHKPN dan permasalahan gratifikasi.(Red Humas)

2. Tele

2. Tele


Cetak   E-mail