TIM YANKOMAS KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM MELAKSANAKAN MEDIASI DALAM RANGKA PENYELESAIAN DUGAAN PELANGGARAN HAM

front

Samarinda, 08 Juni 2020. Bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kaltim, Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan mediasi kedua terkait dugaan permasalahan HAM yang dilaporkan oleh Sdr. Jainal melalui kuasa hukum LBH GP Ansor Kaltim terhadap PT. Kayan Putra Utama Coal (PT. KPUC) dalam hal Pengaduan Kerusakan lahan Persawahan/Pertanian. Kegiatan ini merupakan  salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang HAM dalam rangka penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan dan penegakan hak asasi manusia.

Proses mediasi kedua ini merupakan tindak lanjut mediasi pertama yang dilakukan namun belum menemui titik temu. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Camat Tenggarong Seberang serta Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Kutai Kartanegara ini berjalan alot namun tetap dalam batas kewajaran oleh masing-masing pihak dalam menyampaikan pendapat.

Di akhir mediasi, kedua belah pihak tetap pada masing-masing pendapatnya. Pimpinan rapat (Bpk.Mis Joni) mengambil keputusan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham Kaltim hanya sampai pada sesi mediasi(non litigasi), namun jika proses mediasi tidak berhasil menemukan titik temu maka para pihak disarankan untuk dapat menyelesaikan permasalahan hal ini melalui jalur litigasi/pengadilan.  (Humas Kaltim .RT)

rapat1rapat1


Cetak   E-mail