KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN TIMUR MENGADAKAN “FOCUS GROUP DISCUSSION” DALAM RANGKA ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM PERWALI KOTA BALIKPAPAN

front

Samarinda, 24 September 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dalam hal ini Bidang Hukum melaksanakan kegiatan “Focus Group Discussion” yang membahas mengenai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang bertempat di Meeting Room Yen’s Delight Cafe & Resto. Bapak Kepala Kantor Wilayah memberikan pengarahan serta masukan agar kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum ini berjalan dengan baik. Bapak Kakanwil memberikan apresiasi kepada perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Universitas 17 Agustus 1945 yang hadir sebagai narasumber. “saya berharap dengan adanya kegiatan ini kita dapat lebih bersinergi untuk membantu dalam pembangunan produk hukum daerah yang berkualitas”. Tandasnya. Dan beliau juga memberikan masukan untuk lebih memperhatikan mana yang subyek, obyek, dan predikat serta setiap peraturan juga harus berspektif HAM.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, sebagai Moderator dan Narasumber dari Kanwil Ibu Mia Kusuma Fitriana (Kepala Subbidang FPPHD), Narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan diwakili oleh Ibu Niswati (Kepala Bidang Hubungan Industrial), dan Narasumber Pembahas/Pembanding Makalah dari Universitas 17 Agustus 1945 yang diwakili oleh Dr. Isnawati, S.H., M.H dan Dr.Samsudin, S.H., M.H (Akademisi).

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penelitian yang telah dilakukan oleh kanwil kemenkumham kaltim guna lebih menyempurnakan dan memberikan masukan terhadap hasil penelitian yang akan digunakan untuk penyusunan Laporan Akhir (Rekomendasi) dan menjadi bahan pertimbangan agar tidak salah dalam pengambilan kebijakan.(Red Humas Kaltim)

yankum 1yankum 1yankum 1yankum 1


Cetak   E-mail