TINGKATKAN SUBSISTEM LEMBAGA PENYIDIKAN DAN PENGAWASAN NOTARIS, KAKANWIL MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH DAN JANJI PPNS DAN MPDN KOTA BALIKPAPAN

1. cover berita bagus

Samarinda, 15 Oktober 2020                          

Sebagai penegak hukum pidana adalah aparatur pertama dalam proses penegakan hukum, yang merupakan awal mula proses pidana, lembaga penyidikan merupakan salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana, oleh karena itu apabila di dalam lembaga penyidikan terdapat adanya penyidik POLRI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, maka dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, sama halnya dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris  yang bertugas melakukan pembinaan dan fungsi kontrol terhadap Notaris yang berada di wilayah hukum Indonesia.    

Bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kaltim Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) Melantik Dan Mengambil Sumpah dan Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Samarinda, di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Balikpapan dari unsur Pemerintah dan Unsur Notaris.   

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sri Yuwono), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Nur Ichwan), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Balikpapan yang akan di lantik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.   

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) menyampaikan  PPNS sebagai penegak hukum pidana adalah aparatur pertama dalam proses penegakan hukum, yang merupakan awal mula proses pidana.

“Lembaga penyidikan merupakan salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Subsistem lainnya adalah terdiri dari lembaga penuntutan (Kejaksaan), pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu apabila di dalam lembaga penyidikan terdapat adanya Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan bagian dari sistem peradilan pidana,”tegas Agus Subandriyo.        

   

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) menyampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Balikpapan periode 2020 – 2023 yang baru saja dilantik agar dapat melakukan pembinaan dan fungsi kontrol terhadap Notaris yang berada di wilayah hukum Kota Balikpapan sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas dan jabatannya sebagai notaris yang melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Jabatan Notaris.

Fungsi dan peran Notaris dalam gerak pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini tentunya makin luas dan makin berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hukum yang dijalankan oleh semua pihak makin banyak dan luas, dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh Notaris. Pemerintah dan masyarakat luas tentunya mempunyai harapan agar pelayanan jasa yang diberikan oleh Notaris benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat dipertanggungjawabkan,sebut Agus Subandriyo.

Diakhir penyampaian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada semua Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Balikpapan  yang telah dilantik dan berharap agar semuanya dapat bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berharap selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sportifitas yang tinggi. (Red. Humas Kanwil Kaltim)    

2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus


Cetak   E-mail