PENDAMPINGAN/CONSULTING PENCEGAHAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DAN SURVEI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KANWIL KUMHAM KALTIM TAHUN 2021

1. cover berita bagus

Samarinda - Untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul berupa adanya gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara yang saat ini sudah berkonotasi menjadi akar budaya yang ada, sehingga kegiatan gratifikasi dan pungutan liar yang semakin marak pada pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.    

(Rabu, 03/03/2021) bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan kagiatan Pendampingan/Consulting Pencegahan Praktik Pungutan Liar Dan Survei Pengaduan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Tahun 2021, kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim  (Sofyan) yang dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sri Yuwono), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami), Pejabat Struktural dan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis yang ada di Kota Samarinda dan Tenggarong serta  Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yaitu Kepala Sub Bagian Layanan Pengaduan (Syahrul Azhar), Kepala Sub Bagian Perbendaharaan (Baneriama), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Persuratan (Dian Saptawati) dan Pengolah Data Anggaran (Januarino). 

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (sofyan) menyampaikan pemberantasan pungutan liar (pungli) merupakan salah satu upaya strategis bagi Kemenkumham dalam rangka meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian pungli agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Kemenkumham.,

”Kemenkumham salah satu kementerian yang memiliki Kantor Wilayah (Kanwil) di sertiap Ibu kota Provinsi dan memiliki Unit Pelaksanan Teknis (UPT) di tingkat kabupaten/kota tentunya akan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan penanganan pungli, dengan adanya tantangan tersebut Kementerian Hukum dan HAM secara continue selalu melaksanakan upaya-upaya strategis dalam rangka memberantas  pungli, salah satunya dengan pelaksanaan kegiatan pada hari ini,” Tegas Sofyan.     

 

Selain itu juga Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (sofyan) menyampaikan bahwasanya pungutan liar (pungli) termasuk dalam kategori kejahatan jabatan yang telah di atur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,

“Pungutan liar (pungli) termasuk dalam  kategori kejahatan jabatan, dalam rumusan  korupsi pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 berasal dari  Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagidirinya sendiri,” Jelas Sofyan.  

Diakhir penyampaian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (sofyan)  menyampaikan kepada tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan kegiatan hari ini, diharapkan mampu membangun Kanwil Kemenkumham Kaltim yang lebih berintegritas dan akuntabel sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yaitu Kepala Sub Bagian Layanan Pengaduan (Syahrul Azhar), Kepala Sub Bagian Perbendaharaan (Baneriama) dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Persuratan (Dian Saptawati). Materi sosialisasi sendiri disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Layanan Pengaduan (Syahrul Azhar) yang menyampaikan bahwa pada prinsipnya berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam memberantas Pungli dengan aneka peraturan hingga yang terkini adalah Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.,

“Pungli diakui berdampak pada ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Praktek Pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” Sebut Syahrul Azhar.

Selain itu juga Syahrul Azhar menyampaikan bahwasanya di era sekarang ini masyarakat sudah sadar hukum dan sangat sensitif sekali dengan pelayanan publik.,

“kita sedang menjadi sorotan publik, dimana sebagian besar masyarakat sudah sadar hukum dan sangat sensitif sekali dengan pelayanan publik, oleh sebab itu kita harus benar-benar menerapkan tata nilai PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif untuk menjadi acuan dalam bekerja agar Kementerian kita mendapat predikat baik dimata masyarakat dan dianggap memiliki kreadibilitas dan Integritas yang tinggi bagi pemerintah, oleh karena itu sebagai mitra Itjen Kemenkumham bukan mencari kesalahan, akan tetapi meluruskan apa yang salah,” Ujar Syahrul Azhar.

Kemudian dilanjutkan penyampaian oleh Kepala Sub Bagian Perbendaharaan (Baneriama) yang menyampaikan Kementerian/Lembaga maupun Pemda harus melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing agar terciptanya pelayanan yang maksimal dan bebas dari pengutan liar(pungli).,

“Terhadap regulasi ini, baik Kementerian/Lembaga maupun Pemda harus melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing. Adapun masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, serta memberikan informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelas Baneriama

Diakhir acara Syahrul Azhar mengajak seluruh peserta yang hadir di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim agar selalu bekerja berdasarkan SOP yang berlaku agar semua aktivitas kita terbebas dari pungutan liar (pungli), menjalankan pelayanan dengan baik dan dapat mengharumkan nama Kementerian Hukum dan HAM dimata masyarakat, kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta. (Red. Humas Kanwil Kaltim)   

2. isi berita bagus2. isi berita bagus2. isi berita bagus2. isi berita bagus2. isi berita bagus2. isi berita bagus2. isi berita bagus2. isi berita bagus2. isi berita bagus    


Cetak   E-mail