WEBINAR PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ)

FRAME 2021 front

Samarinda, 02 Maret 2021

Pelaksanaan Kegiatan Webinar Pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tahun 2021 yang dilaksanakan 02 Maret 2021 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Secara Virtual. Acara ini menghadirkan Narasumber dari PPATK (Ina Purwantini Rahayu dan Merinda Naraswari). Peserta kegiatan adalah Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kaltim, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten/Kota se Provinsi Kaltimtara dan Notaris Se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berjumlah 100 orang,

Kegiatan Webinar dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami. Maksud dan tujuan dilaksanakan Kegiatan Webinar PMPJ dan LTKM untuk meningkatkan pemahaman mengenai Penerapan dan tata cara pengisian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pelaporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan bagi para Notaris, sehingga diharapkan para Notaris dapat ikut berperan aktif dalam menanggulangi Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta melindungi Notaris apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sri Lastami juga menyampaikan bahwa untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan Finansial Action Task Force (FATF) dan untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif dalam pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, Notaris memiliki kewajiban untuk menerapkan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

webinar 1

webinar 1

webinar 1  webinar 1


Cetak   E-mail