PENUHI UNDANGAN, TIM PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM HADIRI RAPAT RAPERGUB STANDAR OPT DAN BENIH

Cover

SAMARINDA (20/06/2022) – Dalam rangka melaksanakan rapat pembahasan awal Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Standar Minimum Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Tentang Perbenihan Perkebunan. Bertempat di Ruang Rapat UPTD Pengawasan Benih Perkebunan.

Tim Perancang Peraturan Perundang – undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Mia Kusuma Fitriana) bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim (Edy Suyitno).

 Pelaksanaan Rapat Pembahasan awal Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur mengenai Standar Minimum Penanganan Organisme Penganggu Tanaman dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Perbenihan Perkebunan ini diharapkan dapat mencapai titik terang dalam pengawasan Penanangan Organisme Penganggu dan Perbenihan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara /RSM)  

WhatsApp Image 2022 06 20 at 14.25.09 1WhatsApp Image 2022 06 20 at 14.25.09 1


Cetak   E-mail