SEMANGAT HARI HAM, TIM YANKOMAS KALTIM SEMANGAT HADIRKAN “ADVANCING HUMAN RIGHT FOR EVERYONE”

1. cover

SAMARINDA (08/12/2022). Dengan keterbatasan akses jalan yang terjal dan berlumpur tidak menghalangi semangat Tim Yankomas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim dalam melaksanakan perannya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Usai gelar pertemuan mediasi pada 29 November 2022 lalu, Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Umi Laili), didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Favourita Sirait) beserta JFU Sub Bidang Pemajuan HAM (Heinrich Kevin, Silvia Indah Y, Ario Sasmika, dan Rusman Jamil) lakukan pengumpulan data dukung terhadap pengaduan KSU Bhineka Karya dugaan adanya permasalahan HAM sengketa lahan/tanah.

Tinjauan lokasi melibatkan Inspektur Pertambangan dari Kementerian ESDM Eko Budi Prasetyo dan Frisca Hermawati Lumban Tobing sebagai Inpektur Tambang Ahli Pertama, dalam pendampingan yang menghadirkan kedua belah pihak berselisih yakni KSU. Bhineka Karya & PT. Mahakam Sumber Jaya untuk meninjau lokasi dugaan pelanggaran HAM sengketa lahan/tanah yang dilakukan PT. MSJ, yang menurut KSU Bhineka Karya terdapat perusakan lahan dan kesalahan lokasi dalam melakukan Reklamasi

Diawali dengan berkoordinasi, Tim Yankomas bersama Inspektur Tambang dan pemangku kepentingan berkumpul di Gazebo Taman Baca Kantor Wilayah. Dilanjut dengan bertolak ke lokasi pasca tambang di daerah Kecamatan Samarinda Utara. Tiba pada pukul 10.00 WITA, Tim Yankomas dan pihak terkait menyusuri jalan setapak yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki hingga sampai ke titik koordinat.

Dari data yang dikumpulkan Pihak KSU menyatakan bahwa pada tahun 1995 sudah dilaksanakan penggarapan, meskipun belum ada legalitas hanya berupa SK Gubernur yang berbentuk rekomendasi.

Berdasarkan tinjauan lapangan hari ini dengan Inspektur Tambang, bahwasannya hasil pengecekan titik koordinat, bahwa lahan/tanah yang dipermasalahkan masuk dalam wilayah konsesi PT. Mahakam Sumber Jaya.

Berdasarkan keterangan Eko, klaim kesalahan reklamasi PT. Mahakam Sumber Jaya oleh KSU Bhineka Karya merupakan area dumping oleh pengupasan OB (Overburden). (Red. Humas Kumham Kaltimtara / RJ / OR)

8. berita8. berita8. berita8. berita8. berita8. berita8. berita


Cetak   E-mail