DISEMINASI PENJARINGAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM DAN ASISTENSI IMPLEMENTASI STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM

 1. cover

Samarinda. Bantuan Hukum merupakan suatu wujud jaminan negara atas hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Guna memastikan peningkatan kualitas dan pelayanan bantuan hukum di Kalimantan Timur dan Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027 dan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum bertempat di Hotel Aston Samarinda. (Kamis, 09/03/2023)

Menghadirkan narasumber dari BPHN, kegiatan diseminasi dan asistensi tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan Calon Pemberi Bantuan Hukum di provinsi Kalimantan Timur dan Utara.

Pemberian Layanan Bantuan Hukum di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UU Bantuan Hukum, dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum (organisasi kemasyarakatan/lembaga bantuan hukum yang lolos verifikasi dan akreditasi Kemenkumham) yang memberikan layanan bantuan hukum langsung kepada masyarakat khususnya orang miskin atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim (Dulyono) mengingatkan kepada para peserta bahwa OBH merupakan perpanjangan tangan dari perwakilan negara, jadi perlunya OBH yang professional, terorganisasi dan memberikan bantuan hukum yang dipercaya oleh masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat dan dapat memberikan sumbangsih bagi Bapak/Ibu (Pemda dan OBH) untuk melayani masyarakat”, ujar Dulyono sekaligus membuka jalannya kegiatan.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Subkoordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum (Edi), dan Analis Hukum Pertama (Hermansyah) dari BPHN, serta diskusi dan sesi tanya jawab antar peserta dengan narasumber yang dimoderatori oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Kaltim (Zainut Taqwim) (Red. Humas Kumham Kaltimtara / OR)

10. berita

10. berita

10. berita

10. berita

10. berita

10. berita

10. berita

10. berita

10. berita


Cetak   E-mail