RAPAT PEMBAHASAN PEMBUATAN RAPERGUB KALTIM TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PELAYANAN KEPEMUDAAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

1asasa

Samarinda, bertempat di Ruang Tepian I, Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Kanwil Kemenkumham Kaltim mengikuti rapat pembahasan penyusunan Rapergub tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur (09/03)

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur (Agus Tianur) dan dihadiri oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (Andi M.Ishak), Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pusat Statistik, BKKBN Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, BNN Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Staf Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kaltim (Nurul) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Kaltim (Nuri).

Rapergub yang dibahas merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, dimana rencana aksi daerah pelayanan kepemudaan diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)

WhatsApp Image 2023 03 09 at 14.45.48WhatsApp Image 2023 03 09 at 14.45.48


Cetak   E-mail