RAPAT FASILITASI HARMONISASI 6 (ENAM) RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA BALIKPAPAN

1. cover ok

Balikpapan, 9 Maret 2023. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim mengikuti rapat fasilitasi produk hukum daerah Kota Balikpapan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Balikpapan selama 3 (tiga) hari, yang dimulai dari tanggal 7 sampai 9 maret 2023. Rapat dibuka oleh perwakilan Bidang Hukum Pemerintah Kota Balikpapan (Dea Nandu) yang didampingi Perancang Ahli Madya (Edang Siskalia EP), Perancang Ahli Muda (Verawati), Perancang Ahli Pertama (Abdan Syakur) dan dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah terkait yaitu DPMPTSP, DPPR, Disperkim, DLH, Bagian PBJ, BKAD, Dispustakar, dan Inspektorat Pemerintah Kota Balikpapan.

Dalam rapat tersebut dilaksanakan pembahasan draft Raperwali yang telah di harmonisasi oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun Raperwali yang dibahas, yaitu:

  • Raperwali tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Non Perizinan;
  • Raperwali tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah;
  • Raperwali tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Raperwali tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah;
  • Raperwali tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; dan
  • Raperwali tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah.

Terkait materi muatan dalam Rancangan Peraturan Wali Kota untuk dapat memperhatikan:

  • Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, kemudahan berusaha dan investasi, diperlukan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang efisien, efektif, transparan, terintegrasi dan akuntabel.
  • Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, unit kerja pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan unit kerja pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.
  • Pasal 3 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mendelegasikan kepada Peraturan Kepala Daerah untuk menetapkan Raperkada tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Kearsipan, menyebutkan bahwa “Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta Pasal 19 ayat (2) PP No.24 Tahun 2014 menyebutkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
  • Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, Wali Kota menetapkan jadwal retensi arsip setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

(Red. Perancang / Up. Humas Kumham Kaltimtara / OR)

4. berita

4. berita

4. berita

 


Cetak   E-mail