PERMUDAH PELAYANAN KE MASYARAKAT, KAKANWIL RESMIKAN PTSP DI LAPAS NUNUKAN

1asasa

Nunukan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Sofyan) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro) dan Kepala Bagian Program dan Humas (Munaji), resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lapas Kelas IIB Nunukan, Jum’at, (17/03/2023), dengan dihadiri oleh jajaran di Lapas Kelas IIB Nunukan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

PTSP LaNuka merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh I Wayan Nurasta Wibawa selaku Kepala Lapas Nunukan bersama jajaran dalam upaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

Kakanwil mengatakan bahwa ini adalah kesekian kalinya saya ke Lapas Kelas IIB Nunukan, terdapat beberapa perubahan yang saya lihat yaitu sesuatu yang baru lagi.

“Terimakasih kepada Pak Wayan dan jajaran, atas supporting nya serta usahanya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” tuturnya.

Kakanwil juga menyampaikan bahwasanya Pelayanan PTSP ini dibuat sebagai upaya  memberikan pelayanan satu pintu  kepada masyarakat agar dapat mengakomodir semua layanan dari pelayanan integrasi, kunjungan dan pengaduan masyarakat dengan standart pelayanan yang sudah di tetapkan bersama oleh pihak Lapas untuk masyarakat., Jelasnya. 

Diakhir sambutanya, Kakanwil menyampaikan pesan bapak menteri, kita sebagai ASN untuk hidup sederhana, tidak jumawa dan hiduplah sederhana sebagai layaknya ASN abdi negara, Tutupnya. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)

3asasa3asasa3asasa3asasa3asasa


Cetak   E-mail