BIMTEK PENGUATAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM JELASKAN JUKNIS PERANCANG

WhatsApp Image 2023 03 18 at 12.32.38

SAMARINDA (17/03/2023) - Bertempat di Hotel Horison, Samarinda. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur penuhi undangan sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan peran Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan tersebut dihadiri  peserta dari para perancang perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Mia Kusuma Fitriana) memaparkan materi mengenai kebijakan pemerintah terkait dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam paparannya (Mia Kusuma Fitriana) selaku narasumber menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan terkait dengan peran Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan terutama pada tugas utama perancang yang mencakup kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan melakukan penyusunan instrument hukum lainnya pada Instansi Pemerintah. Salah satu kebijakan tersebut adalah Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memuat tentang tugas, kewajiban, hak, dan tanggung jawab para perancang perundang-undangan.

Terlebih lagi dengan pemberlakukannya Permenpan RB nomor 1 Tahun 2023, maka jabatan fungsional tidak lagi didasarkan pada Penilaian Angka Kredit (PAK) tetapi pada penilaian SKP. Sehingga sistem pertanggungjawaban dan penilaian perancang ditentukan dan di dalam kontrol pejabat struktural sesuai penjenjangannya.

Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang persyaratan dan kriteria untuk menjadi perancang perundang-undangan serta tahapan dalam pelaksanaan tugas sebagai perancang perundang-undangan.

Dalam kegiatan Bimtek tersebut, para peserta diharapkan dapat memahami dengan baik mengenai kebijakan pemerintah terkait dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan agar dapat memperkuat peran dan fungsi mereka dalam merancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berkeadilan. (red.Humas Kumham Kaltim/meel)

WhatsApp Image 2023 03 18 at 12.32.38WhatsApp Image 2023 03 18 at 12.32.38


Cetak   E-mail