KANWIL KALTIM HADIRI RAPAT PEMBAHASAN HASIL HARMONISASI RAPERGUB KALTIM TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

WhatsApp Image 2023 03 17 at 12.24.59

Samarinda – Jumat, (17/03/2023) Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menghadiri kegiatan Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur  tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim (Suparmi, SH., MH) yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini, semoga rapat kita kali ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas yang dapat mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu dapat memberikan kepastian hukum kepada kemasyarakat.,

“Rapergub ini disusun berdasarkan delegasi atau perintah langsung dari  ketentuan  Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor  1   Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, dimana standardisasi penyelenggaraan pendidikan inklusif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pungkasnya.   

Biro Hukum Pemprov Kaltim (Suparmi, SH., MH) juga menyampaikan bahwasanya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah berperan dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur ini, baik secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan maupun substansinya, Tegasnya.  

Hadir dalam acara tersebut yaitu Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim (Nurul Hidayah dan Artyrila Nurita) dan dihadiri juga oleh Inspektorat Prov Kaltim, BPKAD Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, dan JFT Analis Kebijakan Utama, Biro Hukum. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

    WhatsApp Image 2023 03 17 at 12.25.00WhatsApp Image 2023 03 17 at 12.25.00WhatsApp Image 2023 03 17 at 12.25.00


Cetak   E-mail