KAKANWIL KUMHAM KALTIM IKUTI (FGD) TERKAIT “TANTANGAN SISTEM PRESIDENSIL, KOALISI PARPOL DAN OPOSISI SERTA DAMPAKNYA PADA PEMBENTUKAN KABINET HASIL PILPRES 2024 DI INDONESIA

1aasasasas

Samarinda – Selasa, (04/04/2023) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait “Tantangan Sistem Presidensil, Koalisi Parpol dan Oposisi serta Dampaknya pada pembentukan Kabinet hasil Pilpres 2024 di Indonesia” secara virtual.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan JFT Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPHN menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian BPHN, gagasan pembentukan ‘koalisi besar’ tidak dilarang dalam sistem konstitusi. Namun, kombinasi sistem presidensial dengan menerapkan sistem multipartai dalam praktiknya cenderung mendorong kultur politik yang pragmatis dan tidak ideologis.,

“UUD 1945 memberikan kemungkinan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Maka gagasan membentuk koalisi besar pada saat menjelang pilpres 2024 secara politik merupakan hal yang logis dan biasa,” Ujar Widodo.

Menurut Widodo, partai politik yang dapat mengusung sendiri calon presiden dan wakil presidennya tentu dapat mengajak partai-partai lain untuk bergabung menjadi partai pendukung agar kedudukan presiden dan pemerintahan yang dibentuknya nanti kuat dan stabil, dengan demikian, dalam format koalisi besar dalam pilpres 2024 itu nanti, ada unsur partai pengusung dan partai pendukung. Partai pengusung yaitu parpol yang dapat mengusung sendiri calon presiden dan wakil presidennya. Sedangkan partai pendukung adalah parpol yang tidak dapat mengusung sendiri calonnya, kecuali bergabung dengan partai politik lainnya. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)

1asasasas1asasasas1asasasas1asasasas


Cetak   E-mail