MENKUMHAM LANTIK ANDAP BUDHI REVIANTO MENJADI ASN KEMENKUMHAM

1asasa

Samarinda – Senin, (04/09/2023) Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim mengikuti kegiatan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM secara virtual di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Pelantikan tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT yang ada di wilayah, Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi), Kepala Divisi Keimigrasian (Santosa) dan seluruh Pejabat Struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim, sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan) dan Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro) mengikuti kegiatan di tempat masing-masing.  

Kegiatan yang terpusat di Graha Pengayoman tersebut dipimpin secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly resmi melantik Komjen Pol. (P). Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM dengan Jabatan Sekretaris Jenderal.

Dengan dilantiknya Komjen Pol. (P). Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., yang semula sebagai anggota POLRI, kini beralih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sambutannya, Menkumham berharap Komjen Pol. (P). Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H dapat melaksanakan amanah dengan sebaik mungkin untuk mengharumkan nama Kementerian Hukum dan HAM di masyarakat.

Menkumham juga berpesan kepada Komjen Pol. (P). Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, yaitu Pertama, dapat melaksanakan tugas dengan sebaiknya dan jaga nama baik serta citra positif Kemenkumham., Kedua, Tetap fokus untuk melaksanakan tarja Kemenkumham secara cepat., Ketiga, Lakukan sinergitas karena dalam memimpin daerah tidak mudah, memerlukan sinergitas dengan Forkompimda dan masyarakat agar tugas Saudara dapat terlaksana dengan baik., Keempat harus netral karena saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)., Jelas Menkumham. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)

2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas


Cetak   E-mail